KBR68H, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak akan mengganti surat suara meski ada sejumlah partai politik dan anggota DPD yang dicoret.
Anggota KPU, Hadar Nafis Gumay beralasan surat suara saat ini sudah dikirim ke seluruh kabupaten dan kota di Indonesia dan dalam proses pemeriksaan serta pengiriman ke Tempat Pemungutan Suara (TPS). Menurutnya, KPU akan mengumumkan daftar parpol maupun calon anggota DPD yang dicoret melalui surat resmi ke TPS-TPS. Ia juga menyatakan, KPU tidak akan menghitung suara yang tetap memilih parpol maupun anggota DPD yang sudah dicoret.
"Pimpinan TPS kita di KPPS itu akan informasikan, okay Bapak/Ibu sekalian para pemilih, partai ini tidak lagi menjadi peserta Pemilu, maka kalau dia ada calon otomatis calonnya tidak ada lagi. Atau calon-calon DPD tidak akan lagi menjadi peserta pemilu walaupun fotonya ada di sana sebetulnya dia sudah tidak memenuhi syarat. Info-info ini kami harapkan cukup," kata Hadar Nafis Gumay di Kantor KPU, (17/3).
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencoret sembilan partai politik di 25 kabupaten/kota dan 35 calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di 15 provinsi. Mereka dicoret lantaran terlambat melaporkan dana kampanye. Parpol dan anggota DPD yang tidak puas dengan keputusan tersebut diperbolehkan mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Editor: Pebriansyah Ariefana
KPU: Meski Parpol & Calon DPD Dicoret, Surat Suara Tak Diganti
KBR68H, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak akan mengganti surat suara meski ada sejumlah partai politik dan anggota DPD yang dicoret.

BERITA
Senin, 17 Mar 2014 19:10 WIB


KPU, parpol, kertas suara, pemilu
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai