Bagikan:

KPU Tunggu 5 Hari Parpol Perbaiki Laporan Dana Kampanye

KBR68H, Jakarta- Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan waktu lima hari kepada partai politik peserta pemilu untuk memperbaiki laporan dana kampanyenya.

BERITA

Senin, 03 Mar 2014 14:47 WIB

KPU Tunggu 5 Hari Parpol Perbaiki Laporan Dana Kampanye

KPU, Bawaslu, KPPS

KBR68H, Jakarta- Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan waktu lima hari kepada partai politik peserta pemilu untuk memperbaiki laporan dana kampanyenya.

Komisioner KPU Hadar Gumay mengatakan perbaikan tersebut masih menunggu hasil verifikasi KPU terhadap laporan dana kampanye yang telah dilaporkan, Minggu (2/3) kemarin. Nantinya, laporan hasil perbaikan dana kampanye peserta pemilu itu akan diumumkan melalui website KPU agar diketahui masyarakat.

"Pada tanggal 5 juga itu rencananya apa yang kami terima dan hasilnya itu akan kami buka. Kemudian, parpol yang harus memperbaiki selama lima hari setelah kami beritahukan mereka dan kami harapkan perbaikannya. Nanti saat kami sudah terima laporan perbaikan itu maka akan kami buka juga. Jadi, masyarakat juga akan melihat setiap partai politik itu seperti apa sih kemarin melaporkannya, kemudian apakah dia perbaiki atau nggak," kata Hadar saat ditemui di kantornya (3/3).

Komisioner KPU Hadar Gumay menambahkan KPU membutuhkan waktu tiga hari dalam melakukan verifikasi laporan dana awal kampanye parpol peserta pemilu. KPU memperkirakan besok hasil verifikasi tersebut sudah dapat dikembalikan ke masing-masing partai politik.

Sebelumnya, kemarin 12 partai politik peserta pemilu telah menyampaikan laporan dana kampanye ke KPU. Laporan dana kampanye terbesar dipegang oleh Parta Gerindra sebesar lebih dari Rp 300 miliar, sedangkan diurutan dua terbesar dari Partai Demokrat sebesar Rp 268 miliar.

Editor: Pebriansyah Ariefana

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending