KBR68H, Polewali Mandar– KPU Sulawesi Barat menegaskan pemilih yang tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) tetap bisa menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 9 April nanti. Ketua KPU Sulawesi Barat Usman Suhuria mengklaim seluruh pemilih di wilayahnya memiliki NIK dan terdaftar dalam DPT. Meski begitu tersisa 500 pemilih yang terdaftar dalam DPT tanpa memiliki NIK.
“Kira-kira kalau NIKnya ndak turun ini bisa ndak ikut mereka memilih gitu, na masuk DPT ini? Dimana itu kejadian NIK tidak ada Sulbar itu sudah tidak sudah se hampir seluruh kabupaten itu memiliki. Oh sulbar sudah hampir seluruhnya? Hanya ada beberapa daerah tinggal kayak Mamuju itu tinggal 500 pemilih tapi bukan karena tidak punya NIK lalu tidak bisa memilih. Dia Semua DPT yang tidak punya NIK ini ndak menghambat untuk diikutkan memilih pemilu? Tidak ada tidak ada kaitan dan mereka tidak akan memilih,” jelas Ketua KPU Sulawesi Barat, Usaman Suhuria, Jumat (21/3).
Ketua KPU Sulawesi Barat Usman Suhuria menambahkan, lembaganya sudah berkoordinasi dengan KPU pusat terkait masalah yang bisa menghambat pemilih kehilangan hak suara. KPU bahkan mempersilahkan pemilih untuk memberikan suaranya ke TPS meski tak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Editor: Dimas Rizky
KPU Sulawesi Barat: Warga Tak Ber-NIK, Tetap Ikut Pemilu
KPU Sulawesi Barat menegaskan pemilih yang tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) tetap bisa menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 9 April nanti.

BERITA
Jumat, 21 Mar 2014 14:45 WIB


pemilu, identitas, NIK, terdaftar
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai