KBR68H, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rembang, Jawa Tengah tetap tidak akan mengikutsertakan orang dengan gangguan jiwa masuk dalam daftar pemilih.
Anggota KPU Kabupaten Rembang Maftuhin menilai orang sakit jiwa tidak memenuhi syarat sebagai daftar pemilih sesuai perintah dari KPU Provinsi Jawa Tengah. KPU beralasan keputusan tersebut sudah lebih dulu diberlakukan dalam pemilihan Gubernur Mei 2013 lalu.
"Kita sangat terbuka berkaitan dengan pemilih ini, bahkan sampai dengan tanggal 26 nanti, misalnya mereka tidak terdaftar di pemilih khusus, masih ada waktu menggunakan KTP. Kita mendata pemilih yang seharusnya memenuhi syarat. Sakit jiwa, gila, hilang ingatan itu bagian yang tidak memenuhi syarat, "jelas Maftuhin.
KPU Kabupaten Rembang adalah salah satu KPU yang mencoret pengidap sakit jiwa dalam daftar pemilih Pemilu. Selain itu ada KPU Sulawesi Tengah, Lampung dan Malang. Padahal KPU Pusat tak pernah memerintahkan hal itu.
Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, pencoretan pengidap sakit jiwa dalam daftar pemilih melanggar undang-undang. KPU Pusat berjanji akan memberikan teguran pada beberapa KPU yang mencoret orang gangguan jiwa dari daftar pemilih.
Editor: Antonius Eko