KBR68H, Kupang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi Nusa Tenggara Timur mengembalikan hak pilih 65 orang dengan gangguan jiwa di daerah tersebut untuk mengikuti pemilu 9 April mendatang. Anggota KPU NTT Yosafat Koli mengatakan, mereka sudah terdaftar lagi dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) atas rekomendasi Komnas HAM.
"Pada saat pertemuan di KPU untuk yang hilang ingatan, ternyata dialihkan kembali, dipulihkan kembali sehingga angka yang 65. Itu kemudian kami harus kembalikan lagi statusnya sehingga dia juga punya hak yang sama seperti orang-orang normal," kata Yosafat Koli.
Yosafat Koli menambahkan, sebelumnya KPU NTT telah menghapus nama puluhan orang dengan gangguan jiwa tersebut dari daftar pemilih tetap karena dinilai tidak memenuhi syarat.
Sementara itu, KPU NTT juga telah menghapus 11 ribu nama dari daftar pemilih tetap. Nama tersebut dihapus karena tidak memenuhi syarat di antaranya, telah meninggal dunia, pindah domisili, di bawah umur, dan beralih status menjadi tentara dan polisi.
Editor: Antonius Eko