KBR68H, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur menilai pembentukan daerah otonom baru membantu memastikan hak suara masyarakat adat dalam pemilu.
Ketua KPU Kaltim Ida Farida mengatakan, daerah-daerah itu mendekatkan pusat pemerintahan dengan tempat tinggal masyarakat adat. Sehingga, petugas KPU dapat lebih mudah menjangkau mereka.
"Di Tanah Tidung misalnya, menjadi kabupaten tadinya kecamatan. Aksesnya lebih terbuka ke daerah-daerah yang agak jauh. Kemudian di Kutai Barat juga, akses menjadi semakin bagus. Lebih mudah masyarakat yang jauh-jauh tempatnya menjadi lebih terbuka aksesnya," ujar Ketua KPU Kaltim Ida Farida ketika dihubungi KBR68H, Senin (24/03).
Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai masyarakat adat rentan terabaikan hak politiknya. Sebab, hak politik masyarakat adat tidak terpenuhi karena tinggal di wilayah pedalaman, sehingga terkendala kondisi alam dan sarana transportasi.
Editor: Antonius Eko