Bagikan:

KPU Daerah Diberi Waktu 2 Hari Laporkan Surat Suara Rusak

KBR68H, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) meminta KPU daerah melaporkan surat suara rusak

BERITA

Selasa, 11 Mar 2014 15:53 WIB

KPU Daerah Diberi Waktu 2 Hari Laporkan Surat Suara Rusak

pemilu, surat, suara, kpu

KBR68H, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) meminta KPU daerah melaporkan surat suara rusak. Anggota KPU RI Hadar Gumay mengatakan, laporan diperlukan agar lembaganya bisa segera meminta percetakan mengganti surat suara tersebut. KPU memberikan tenggat waktu selama dua hari kepada KPU di masing-masing kabupaten atau kota untuk mendata surat suara rusak. Waktu dua hari dihitung sejak KPU setempat menerima logistik pemilu dari pusat.

“Kalau ada yang rusak dan mengakibatkan jumlahnya kurang tentu harus ditambah atau diganti. Sehingga jumlahnya cukup untuk kemudian mereka pilah-pilah dan turunkan ke TPS melalui PPKPPS mereka. Jadi itu harus segera dilaporkan kemudian KPU akan memastikan dan kemudian menghubungi percetakan kalau memang harus ditambah pencetakannya,” kata Hadar di KPU.

Anggota KPU Hadar Gumay menambahkan, selain surat suara yang rusak, KPU daerah juga diminta melaporkan jika ada surat suara yang dikirim tidak sesuai dengan wilayahnya.

Sebelumnya, Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menyebut, sekitar seribu surat suara rusak. Kerusakan di antaranya terjadi di daerah Badung, Bali dan Blitar, Jawa Timur.

Editor: M Irham

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending