KBR68H, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) meminta KPU daerah melaporkan surat suara rusak. Anggota KPU RI Hadar Gumay mengatakan, laporan diperlukan agar lembaganya bisa segera meminta percetakan mengganti surat suara tersebut. KPU memberikan tenggat waktu selama dua hari kepada KPU di masing-masing kabupaten atau kota untuk mendata surat suara rusak. Waktu dua hari dihitung sejak KPU setempat menerima logistik pemilu dari pusat.
“Kalau ada yang rusak dan mengakibatkan jumlahnya kurang tentu harus ditambah atau diganti. Sehingga jumlahnya cukup untuk kemudian mereka pilah-pilah dan turunkan ke TPS melalui PPKPPS mereka. Jadi itu harus segera dilaporkan kemudian KPU akan memastikan dan kemudian menghubungi percetakan kalau memang harus ditambah pencetakannya,” kata Hadar di KPU.
Anggota KPU Hadar Gumay menambahkan, selain surat suara yang rusak, KPU daerah juga diminta melaporkan jika ada surat suara yang dikirim tidak sesuai dengan wilayahnya.
Sebelumnya, Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menyebut, sekitar seribu surat suara rusak. Kerusakan di antaranya terjadi di daerah Badung, Bali dan Blitar, Jawa Timur.
Editor: M Irham
KPU Daerah Diberi Waktu 2 Hari Laporkan Surat Suara Rusak
KBR68H, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) meminta KPU daerah melaporkan surat suara rusak

BERITA
Selasa, 11 Mar 2014 15:53 WIB


pemilu, surat, suara, kpu
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai