Bagikan:

KPU Coret 220 Ribu Pemilih di DPT

PU mencoret 220 ribu pemilih yang sudah masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT). Anggota KPU, Ferry Kurnia mengatakan, mereka yang dicoret adalah pemilih yang meninggal, belum berusia 17 tahun, masuk menjadi anggota TNI/Polri, berpindah domisili, dan memi

BERITA

Selasa, 25 Mar 2014 21:24 WIB

KPU Coret 220 Ribu Pemilih di DPT

KPU, 220 Ribu Pemilih, DPT

KBR68H, Jakarta - KPU mencoret 220 ribu pemilih yang sudah masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT).

Anggota KPU, Ferry Kurnia mengatakan, mereka yang dicoret adalah pemilih yang meninggal, belum berusia 17 tahun, masuk menjadi anggota TNI/Polri, berpindah domisili, dan memiliki data yang ganda. Kata Ferry, nantinya 220 ribu pemilih ini akan dicoret di TPS masing-masing sehingga nama mereka tidak bisa disalahgunakan.

"Dia ada di dalam DPT. Tapi dia akan dicoret dan tidak akan diberikan C6. Dicoretnya di TPS masing-masing. Jadi nanti di salinan DPT-nya itu nanti sudah dicoret. Kan DPT sudah dicetak per SK 240 (24 Februari), karena sudah dicetak ke lapangan maka ada dua cara. Dicoret di salinan DPT-nya dan yang kedua di Sidalih (Sistem Informasi Data Pemilih) sudah diarsir ‘tidak memenuhi syarat’," kata Anggota KPU, Ferry Kurnia selepas rapat pleno di Gedung KPU, Selasa (25/3).

Ferry Kurnia menambahkan, 220 ribu pemilih itu sudah masuk dalam daftar pemilih tetap. Namun nantinya surat suara mereka tidak akan dipakai di TPS dan akan dimusnahkan oleh KPU, Bawaslu, dan polisi.

Hingga kini KPU mencatat ada 185.822.507 pemilih tetap yang akan memberikan suaranya dalam pemilihan legislatif 9 April mendatang. KPU memberikan tenggat waktu hingga Selasa malam (25/3) bagi KPU provinsi yang masih ingin mengubah daftar pemilihnya. Rabu (26/3) atau H-14 sebelum pileg, KPU sudah harus memegang daftar pemilih yang tetap.

Pengurusan Formulir Pindah

Sementara, KPU mengimbau para pengungsi untuk mengurus formulir pindah (formulir A5) ke TPS terdekat jika tidak bisa mencoblos di TPS sesuai alamatnya.

Selain pindah TPS, menurut Anggota KPU, Arief Budiman, lokasi TPS juga bisa dipindah jika banyak pengungsi yang pindah di tempat yang sama. Misalnya bagi pengungsi Syiah Sampang yang hingga kini masih belum bisa kembali ke kampung halamannya di Madura, Jawa Timur.

"Mereka tetap didata di tempatnya masing-masing. Kalau sampai dengan tanggal 9 mereka tidak bisa kembali ke tempatnya masing-masing ada dua cara yang bisa dilakukan. Pertama, mereka menggunakan formulir A5. Jadi memindah memilih. Jadi dari tempat asalnya pindah ke tempat lain. Yang kedua, kalau timbul bencana kemudian orang dari satu kampung berkumpul di satu tempat, maka TPS-nya bisa dibikin di sana," kata Anggota KPU, Arief Budiman di Gedung KPU, Jakarta, Senin (25/3).

Arief Budiman menambahkan, warga yang ingin mencoblos di TPS lain harus mendaftarkan ke Panita Pemungutan Suara (PPS) di desa atau kelurahan yang dituju.

Sementara batas waktu pendaftaran adalah 5 April 2014 atau tiga hari sebelum pencoblosan. Setiap TPS nantinya menyediakan surat suara tambahan 2% dari total suara di TPS tersebut. Jika pemilih pindahan atau warga yang belum terdaftar dalam DPT tidak bisa mencoblos disana, KPU merekomendasikan mereka untuk pindah ke TPS lain.

Editor: Anto Sidharta

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending