KBR68H, Bandung - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan Komisi Pemilihan Umum melanggar hak asasi warga disabilitas karena tidak menyediakan alat bantu pada pemilu legislatif April mendatang.
Menurut Anggota Komnas HAM Nurkholis, digantikannya alat bantu untuk disabilitas dengan petugas pendamping saat pemilihan, berpotensi melanggar asas langsung, umum, bebas dan rahasia.
"Komnas HAM menyimpulkan bahwa tindakan itu dapat dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran HAM. Sebagai mana diatur oleh Undang Undang 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia," ujarnya usai deklarasi disabilitas tolak pemilu di Gedung Indonesia Menggugat, jalan Perintis Kemerdekaa, Bandung (25/3).
Nurkholis menambahkan dalam undang-undang disebutkan negara harus memfasilitasi setiap warga negara untuk kepentingan memilih dan dipilih. Menurut dia, KPU sebagai perwakilan negara tidak mampu melaksanakan dan menyediakan fasilitas memilih untuk kelompok disabilitas.
Komnas HAM juga menyatakan dukungannya terhadap pemboikotan pemilu legislatif oleh kelompok disabilitas. Lembaga negara itu mengaku telah melayangkan surat permohonan penyediaan template braille ke KPU sebelum 9 April 2014.
Editor: Antonius Eko