KBR68H, Jakarta - MPR, Presiden, dan ketua lembaga pemerintah lainnya sepakat untuk membatasi penanganan perkara Pemilu 2014.
Ketua MPR, Sidarto Danusubroto mengatakan, hal ini dilakukan untuk menjamin kepastian hukum tindak pidana pemilu tidak sampai pada tahap kasasi. Dengan demikian diharapkan perkara pemilu hanya sampai di tingkat banding.
"Terkait dengan kewenangan Mahkamah Agung. Seluruh perangkat di MA sudah disiapkan untuk menangani berbagai perkara pemilu yang terkait dengan kewenangan MA. Untuk menjamin kepastian hukum tindak pidana pemilu tidak sampai pada tahap kasasi. Tapi harap selesai pada tahap banding," kata Ketua MPR, Sidarto Danusubroto, Kamis (20/3).
Sidarto menambahkan, hasil rapat konsultasi MPR bersama presiden, menteri, dan pejabat lembaga negara, juga menegaskan agar PNS, TNI, dan Polri bisa bersikap netral saat Pemilu. Selain itu pemerintah juga mengimbau agar masyarakat menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu Legislatif pada 9 April dan Pemilu Presiden pada 9 Juli mendatang. Hal ini agar pemilu berjalan demokratis dan mengurangi warga yang golput.
Editor: Anto Sidharta
Ketua MPR: Perkara Pemilu Diharapkan Kelar di Tingkat Banding
MPR, Presiden, dan ketua lembaga pemerintah lainnya sepakat untuk membatasi penanganan perkara Pemilu 2014. Ketua MPR, Sidarto Danusubroto mengatakan, hal ini dilakukan untuk menjamin kepastian hukum tindak pidana pemilu tidak sampai pada tahap kasasi. D

BERITA
Kamis, 20 Mar 2014 21:19 WIB


Ketua MPR, Perkara Pemilu, Tingkat Banding
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai