Bagikan:

Ketika Kades Dukung Istrinya Nyaleg

Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, menenggarai Kepala Desa Lapri Kecamatan Sebatik Utara melakukan pelanggaran Undang Undang Pemilu terkait dukungan terhadap istrinya yang menjadi caleg DPRD.

BERITA

Kamis, 06 Mar 2014 22:12 WIB

Ketika Kades Dukung Istrinya Nyaleg

Kades, Nyaleg, Sebatik

KBR68H, Nunukan - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, menenggarai Kepala Desa Lapri Kecamatan Sebatik Utara melakukan pelanggaran Undang Undang Pemilu terkait dukungan terhadap istrinya yang menjadi caleg DPRD.

Ketua Panwas Nunukan Abdul Kadir mengatakan, panwas menemukan baliho  yang terdapat foto kades Lapri memberi  dukungan kepada istrinya selaku caleg DPRD Nunukan .

"Kepala desa istrinya caleg. Kami turun langsung di Sebatik. Pelanggaran itu karena kepala desa itu terlihat. Sudah jelas di pasal 86 kepala desa tidak boleh terlibat. Memasang gambarnya berdampingan dengan caleg," ujar Abdul Kadir.

Ketua Panwas Nunukan Abdul Kadir menambahkan, saat ini Panwas Kabupaten Nunukan menyerahkan permasalahan pelanggaran tersebut ke Gakumdu untuk proses hukum lebih lanjut.

Editor: Anto Sidharta

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending