KBR68H, Nunukan - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, menenggarai Kepala Desa Lapri Kecamatan Sebatik Utara melakukan pelanggaran Undang Undang Pemilu terkait dukungan terhadap istrinya yang menjadi caleg DPRD.
Ketua Panwas Nunukan Abdul Kadir mengatakan, panwas menemukan baliho yang terdapat foto kades Lapri memberi dukungan kepada istrinya selaku caleg DPRD Nunukan .
"Kepala desa istrinya caleg. Kami turun langsung di Sebatik. Pelanggaran itu karena kepala desa itu terlihat. Sudah jelas di pasal 86 kepala desa tidak boleh terlibat. Memasang gambarnya berdampingan dengan caleg," ujar Abdul Kadir.
Ketua Panwas Nunukan Abdul Kadir menambahkan, saat ini Panwas Kabupaten Nunukan menyerahkan permasalahan pelanggaran tersebut ke Gakumdu untuk proses hukum lebih lanjut.
Editor: Anto Sidharta
Ketika Kades Dukung Istrinya Nyaleg
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, menenggarai Kepala Desa Lapri Kecamatan Sebatik Utara melakukan pelanggaran Undang Undang Pemilu terkait dukungan terhadap istrinya yang menjadi caleg DPRD.

BERITA
Kamis, 06 Mar 2014 22:12 WIB


Kades, Nyaleg, Sebatik
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai