KBR68H, Bogor - Kampanye terbuka partai politik (parpol) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang telah berangsung sekitar seminggu diwarnai dengan maraknya pelanggaran oleh beberapa parpol.
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di kabupaten ini menemukan ada empat parpol yang disinyalir melanggar aturan kampanye. Temuan pelanggaran parpol tersebut langsung dilimpahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor.
Ketua KPU Kabupaten Bogor, Hariyanto Surbakti mengatakan, 4 parpol yang melanggar aturan antara lain Partai Gerindra, Nasdem, Demokrat dan PKB.
"Pelanggaran yang dilakukan yang pertama melibatkan anak kecil. Kedua melakukan konvoi dan yang ketiga mereka memasang alat peraga di tempat yang sudah dilarang, yakni di Posyandu," katanya saat ditemui KBR68H.
Hariyanto Surbakti menambahkan, baru ada dua pemimpin parpol yang sudah memenuhi panggilan, yakni dari Partai Demokrat dan Nasdem. Dalam pemanggilan itu ada klarifikasi dari pihak parpol dan teguran dari KPU. Sementara, terkait sanksi, KPU Kabupaten Bogor akan melihat besar kecilnya pelanggaran yang dilakukan.
Ia menyatakan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pihak Panwaslu soal kemungkinan pelanggaran yang dilakukan partai lain. Bila ada, Panwaslu akan kembali memberikan rekomendasi kepada KPU Bogor.
Editor: Anto Sidharta
Ini 4 Parpol di Bogor yang Melanggar Aturan Kampanye
Kampanye terbuka partai politik (parpol) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang telah berangsung sekitar seminggu diwarnai dengan maraknya pelanggaran oleh beberapa parpol.

BERITA
Jumat, 28 Mar 2014 20:20 WIB


4 Parpol, Bogor, Melanggar Aturan Kampanye
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai