KBR68H, Jakarta - Kampanye terbuka untuk Pemilu Legislatif 2014 masih akan berlangsung hingga 5 April mendatang. Demi meraih simpati calon pemilih, kadang caleg melakukan apa pun, termasuk membawa-bawa unsur SARA. Karena itu KPU dan Bawaslu, juga seluruh masyarakat, mesti ikut memastikan kalau proses kampanye terbebas dari unsur diskriminasi dan kebencian atas nama SARA.
Proses yang mesti diawasi pun tidak hanya di proses kampanye, tapi juga di pemungutan dan penghitungan suara, juga penetapan hasil Pemilu legislatif dan pemilihan Presiden-Wakil Presiden. Dari Pemilu dan Pilkada yang sudah lalu, sikap dan tindakan pemerintah juga masyarakat dianggap telah bersikap terlalu permisif. Alhasil banyak pemimpin yang gemar mempolitisasi SARA dalam menghasilkan aturan dan kebijakan yang diskriminatif.
Karena itulah, Gerakan Kebhinekaan untuk Pemilu Berkualitas (GBPB) bertekad untuk ikut memastikan Pemilu 2014 yang berkualitas. LBH Jakarta, yang juga menjadi anggota gerakan ini, sudah mencatat ada peserta Pemilu yang berkampanye dengan materi penuh ujaran kebencian (hate speech) atau blasphemy (penodaan agama). Padahal kampanye hitam SARA adalah pelanggaran dan bentuk pidana Pemilu, sesuai dengan UU Pemilu Nomor 8 Tahun 2012.
Gerakan ini dideklarasikan hari ini (28/3) sekaligus untuk meluncurkan hotline pusat pengaduan kampanye hitam SARA. Jika Anda menemukan ada caleg atau partai yang berkampanye dengan nuansa SARA, maka Anda bisa mengadukan via email ke pengaduankampanyesara@gmail.com atau kontak 0813 1838 5799.
Lewat rilis medianya, GBPB juga mendorong KPU supaya memastikan kualitas Pemilu yang bebas kampanye hitam SARA, juga Bawaslu untuk mengawasi dan melakukan upaya preventif terhadap peserta Pemilu legislatif. Selain itu GBPB juga mendorong kepolisian untuk menindaklanjuti pelanggaran kampanye yang menggunakan materi ujaran kebencian dan penodaan agama. Seluruh peserta pemilu juga didorong untuk menjalankan kampanye yang santun dan bersih, dengan mengedapankan visi, misi serta program yang akan dilakukan kelak.
(FOTO: Seruan Pemilu Damai dari Yogyakarta "Partai Boleh Beda, Jogja Tetap Damai")
Gerakan ini juga mendorong Dewan Pers serta Komisi Penyiaran Indonesia untuk mengawasi pemberitaan dan penyiaran terkait kampanye hitam pemilu. Jika ini terjadi, maka ini adalah merupakan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) pasal 6 dan Standar Program Siaran (SPS).
Gerakan Kebhinnekaan untuk Pemilu Berkualitas terdiri atas Jaringan Masyarakat Sipil untuk Perdamaian (JMSP) Aceh, Aliansi Dame Timor NTT, Our Indonesia Yogyakarta, Aliansi Nasional Bhinneka Tunggal Ika (ANBTI), ANBTI Sulawesi Selatan, Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI), LBH Jakarta, The Indonesian Legal Resources Center (ILRC), Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), AMAN Indonesia, Human Rights Working Group (HRWG), Center for Marginalized Communities Studies (CMARs) Surabaya, Lembaga Studi Sosial dan Agama (eLSA) Semarang, DIAN Interfidei Yogyakarta, Komunitas Peace Maker Kupang (Kompak) NTT, Aliansi Sumut Bersatu (ASB), Jaringan Antariman Indonesia (JAII), Lembaga Advokasi dan Pendidikan Anak Rakyat (LAPAR) Makassar, Jaringan GUSDURian Jawa Timur, Solidaritas Korban Tindak Pelanggaran Kebebasan Beragama & Berkepercayaan (Sobat KBB), ICRP, AJAR, dll.