KBR68H, Bondowoso – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, menemukan pelanggaran kampanye berupa kampanye di lingkungan sekolah. (Baca: Bawaslu Temukan 287 Pelanggaran Dalam 10 Hari Kampanye Caleg)
Divisi Pelanggaran dan Penindakan, Panwaslu Bondowoso, Friscas Abdilah mengatakan, pelanggaran tersebut dilakukan oleh salah seorang Caleg DPR RI dari Partai Gerindra dengan daerah pemilihan Jawa Timur III bernama Muhammadong
“Salah satu caleg menggunakan fasilitas umum dalam hal ini sebuah sekolah swasta. Hal tersebut dilarang, karena sesuai aturan dilarang menggunakan fasilitas umum seperti sekolah dan tempat ibadah,” kata Friscas Abdillah, saat ditemui KBR68H, di kantor Panwaslu, Jum’at (28/03) siang.
Panwas Bondowoso telah memberikan rekomendasi kepada KPU untuk menindaklanjuti temuan tersebut. Menurut Friscas, caleg yang bersangkutan menggelar sosialisasi di sekolah swasta beberapa waktu lalu.
Sampai saat ini, kata dia, Panwas belum mendapatkan laporan tentang pelanggaran lainnya. Hal ini karena mayoritas partai politik di Bondowoso tidak memanfaatkan masa kampanye untuk melakukan kegiatan. Kebanyakan pelanggaran yang dilakukan oleh caleg ataupun partai di Bondowoso bersifat administrasi.
“Sampai saat ini Panwas belum mendapat laporan ada partai yang akan melakukan kampanye besar, jadi pelanggarannya tidak banyak, hanya bersifat administrasi saja,” imbuhnya.
Editor: Anto Sidharta
Di Bondowoso, Ada Caleg yang Kampanye di Sekolah
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, menemukan pelanggaran kampanye berupa kampanye di lingkungan sekolah.

BERITA
Jumat, 28 Mar 2014 17:11 WIB


Caleg, Bondowoso, Kampanye di Sekolah
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai