KBR68H, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghimbau agar KPU di Kabupaten/kota segera melaporkan surat suara rusak.
Anggota KPU Hadar Gumay mengatakan hal tersebut dilakukan agar pihaknya dapat segera mengganti dan meminta pihak percetakan segera mengganti surat suara tersebut. Pihaknya memberikan tenggat waktu selama dua hari kepada KPU di masing-maisng Kabupaten atau kota untuk mendata surat suara rusak tersebut. Waktu dua hari dihitung sejak KPU menerima logistik pemilu dari pusat.
“Kalau ada yang rusak dan mengakibatkan jumlahnhya kurang tentu harus ditambah atau diganti. Sehingga jumlahnya cukup untuk kemudian mereka pilah-pilah dan turunkan ke TPS melalui PPKPPS mereka. Jadi itu harus segera dilaporkan kemudian KPU akan memastikan dan kemudian menghubungi percetakan kalau memang harus ditambah pencetakannya,” kata Hadar di KPU Jakarta, Selasa (11/3).
Hadar Gumay menambahkan selain surat suara yang rusak, KPU Kabupaten/Kota juga harus segera melaporkan jika ada surat suara yang dikirim tidak sesuai dengan wilayahnya. Sementara berdasarkan laporan Forum Masyarakat Peduli Parlemen di Indonesia (Formappi) menyebut sekitar ribuan surat suara rusak.
Di antaranya di Badung, Bali ada 400-an surat suara rusak, di Blitar, Jawa Timur ada seribuan surata suara, bahkan di Poso, Sulawesi Tengah ada 11 ribuan surat suara rusak. Formappi menilau rusaknya surat suara lantaran lemahnys sistem pengawasan terhadap pengadaan surat suara.
Editor: Pebriansyah Ariefana
Dalam Dua Hari, KPU Daerah Harus Laporkan Surat Suara Rusak
KBR68H, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghimbau agar KPU di Kabupaten/kota segera melaporkan surat suara rusak.

BERITA
Selasa, 11 Mar 2014 14:31 WIB


KPU, Bawaslu, KPPS
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai