KBR68H, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membuka pengaduan sengketa pemilu, bagi partai politik dan calon perseorangan DPD RI yang dicoret sebagai peserta Pemilu. Anggota Bawaslu, Nelson Simanjuntak mengatakan, sampai saat ini belum ada pengaduan dari partai politik maupun caleg yang didikualifikasi. Dari sembilan parpol, PKB yang paling banyak calegnya di coret di tingkat Kabupaten/Kota. (baca : Calegnya Dicoret, PKB Terjunkan Tim Investigasi)
"Diamanatkan UU mereka boleh mengajukan itu sebagai sengketa. Nanti akan kita lihat dan pertemukan mereka dengan KPU untuk musyawarah. Menurut aturan yang ada mereka bisa mendaftar. Kita lihat juga berdasarkan hasil pemasukan dari pemilih di kab kota dan provinsi dan keterangan dari masing-masing pihak,"kata Nelson kepada KBR68H Minggu, (16/3)
Komisi Pemilihan Umum, KPU menyatakan ada 35 calon perseorangan DPD dan sembilan parpol di 25 daerah yang dibatalkan sebagai peserta Pemilu. Hari ini, KPU sudah merilis nama-nama mereka dalam website resminya.
Editor : Sutami