KBR68H, Jakarta - Rencana pemberian toleransi KPU kepada partai politik yang terlambat menyerahkan dana kampanye akan mempengaruhi netralitas dan profesionalitas lembaga penyelenggara pemilu tersebut.
Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini mengatakan, penyerahan dana kampanye adalah wujud dari komitmen awal penyelenggaraan pemilu bersih. Untuk itu, kata dia, KPU harus lebih tegas dalam aturan tersebut.
"Sistem kebut semalam, ya pasti akan seperti itu kejadiannya. Tapi, partai ini kan lembaga yang institusinya seharusnya profesional begitu ya. Sejak lama mereka menyiapkan, karena ini komitmen terhadap politik bersih. Saya kira bukan alasannya karena sudah ada pengurus yang hadir. Hadir, kalau tidak bawa laporan kan berarti tidak lapor. Mengapa kemudian undang-undang tegas mengatakan batas waktu 14 hari sebelum hari kampanye dalam rapat umum," kata Titi Anggraeni di Sarapan Pagi KBR68H, Senin (10/03).
Sebelumnya, KPU tengah mempertimbangkan memberi toleransi pada peserta pemilu yang terlambat memberikan laporan dana kampanye tahap dua. Padahal, Undang-undang Pemilihan Umum no 8/2012 memberi hak KPU untuk mencabut peserta pemilu yang terlambat melaporkan dana tersebut.
Laporan dana kampanye berakhir 2 Maret lalu, kemudian KPU memberikan waktu 5 hari kepada parpol untuk memperbaikinya.
Editor: Antonius Eko