KBR68H, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menggandeng Kejaksaan Agung dan Mabes Polri untuk membentuk Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk pelanggaran pemilu.
Ketua Bawaslu, Muhammad mengatakan, masyarakat nantinya bisa langsung melaporkan pelanggaran pemillu ke Sentra Gakkumdu yang terletak di Gedung Bawaslu, Jakarta. (Baca: Bawaslu Meresmikan Posko Gakkumdu)
Muhammad optimis senta pelaporan pelanggaran pemilu ini bisa menindak pelanggaran pemilu dengan lebih cepat dan efektif.
"Apa saja yang terkait dengan dugaan pelanggaran pidana pemilu, apakah itu pemilu presiden, atau pemilu legisliatif besok, di Gakkumdu inilah diputuskan. Setiap ada kasus ditangani bersama pada bagian awal sampai proses dan akhirnya akan diumumkan hasil kajian itu," kata Ketua Bawaslu, Muhammad di Kantor Bawaslu, Kamis (13/3).
"Publik nanti akan tahu. Kalau laporan ini diteruskan kenapa bisa diteruskan, apa yang terpenuhi sehingga bisa diteruskan. Kalau laporan ini dihentikan oleh Gakkumdu kenapa dihentikan dan apa halangan yang membuat itu dihentikan," lanjut Muhammad.
Ketua Bawaslu, Muhammad menambahkan, banyak kasus pelanggaran pemilu yang kadaluarsa dan tidak memenuhi unsur hukum formil.
Oleh karena itu, kepolisian, kejaksaan dan bawaslu akan mengkaji bersama di sentra Gakkumdu. Sentra akan dibuka 24 jam. Masyarakat bisa mengadukan pelanggaran pemilu legislatif, pemilu presiden, maupun pemilu kepala daerah.
Editor: Agus Luqman