Bagikan:

Bawaslu: Silakan Laporkan Pelanggaran Pemilu ke Sentra Gakkumdu

KBR68H, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menggandeng Kejaksaan Agung dan Mabes Polri untuk membentuk Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk pelanggaran pemilu.

BERITA

Kamis, 13 Mar 2014 13:35 WIB

Bawaslu: Silakan Laporkan Pelanggaran Pemilu ke Sentra Gakkumdu

Pemilu, Bawaslu, pelanggaran pemilu, pilkada

KBR68H, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menggandeng Kejaksaan Agung dan Mabes Polri untuk membentuk Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk pelanggaran pemilu.

Ketua Bawaslu, Muhammad mengatakan, masyarakat nantinya bisa langsung melaporkan pelanggaran pemillu ke Sentra Gakkumdu yang terletak di Gedung Bawaslu, Jakarta. (Baca: Bawaslu Meresmikan Posko Gakkumdu)


Muhammad optimis senta pelaporan pelanggaran pemilu ini bisa menindak pelanggaran pemilu dengan lebih cepat dan efektif.

"Apa saja yang terkait dengan dugaan pelanggaran pidana pemilu, apakah itu pemilu presiden, atau pemilu legisliatif besok, di Gakkumdu inilah diputuskan. Setiap ada kasus ditangani bersama pada bagian awal sampai proses dan akhirnya akan diumumkan hasil kajian itu," kata Ketua Bawaslu, Muhammad di Kantor Bawaslu, Kamis (13/3).

"Publik nanti akan tahu. Kalau laporan ini diteruskan kenapa bisa diteruskan, apa yang terpenuhi sehingga bisa diteruskan. Kalau laporan ini dihentikan oleh Gakkumdu kenapa dihentikan dan apa halangan yang membuat itu dihentikan," lanjut Muhammad.


Ketua Bawaslu, Muhammad menambahkan, banyak kasus pelanggaran pemilu yang kadaluarsa dan tidak memenuhi unsur hukum formil.

Oleh karena itu, kepolisian, kejaksaan dan bawaslu akan mengkaji bersama di sentra Gakkumdu. Sentra akan dibuka 24 jam. Masyarakat bisa mengadukan pelanggaran pemilu legislatif, pemilu presiden, maupun pemilu kepala daerah.

Editor: Agus Luqman

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending