KBR68H, Jakarta- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menilai pelaporan dana kampanye partai politik ke KPU terlambat dilakukan.
Anggota Bawaslu, Nelson Simanjuntak mengatakan, pelaporan dana kampanye harusnya dilakukan sejak awal ketika parpol telah dinyatakan sebagai peserta pemilu hingga menjelang pemilu. Pasalnya, kata dia, banyak parpol yang telah melakukan kampanye sejak ditetapkan menjadi peserta pemilu. Menurutnya, kampanye sejak awal itu juga harus dilaporkan dananya.
"Nah, sebetulnya memang ini terlalu lambat ini. Tapi, karena Undang-Undang membuat seperti itu, ya, begini jadinya, kan. Nah, kita khawatir karena namanya laporan keuangan ini, kalau partai politik, partai politik kan sejak ditetapkan sebagai peserta politik kan sudah bisa berkampanye. Artinya, sepanjang itu mereka sudah menggunakan dana kampanye, ya, kan. Nah, ini kan mestinya harus tercatat. Apakah misalnya, katakanlah kalau mereka pun mengutang untuk melakukan kampanye selama ini, harus dilaporkan juga itu, gitu," terang Nelson di Program Sarapan Pagi KBR68H, Senin (3/3).
Kemarin, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerima laporan dana kampanye dari 12 partai politik peserta Pemilu 2014. Anggota KPU Ferry Kurnia mengatakan, lembaganya mulai memeriksa laporan dana kampanye 12 partai politik hingga Rabu lusa.
Saat ini, KPU masih mencek secara administrasi dan kelengkapan datanya. Bila KPU menemukan data tidak cocok atau tidak lengkap, maka parpol diberi waktu 5 hari untuk memperbaikinya.
Editor: Pebriansyah Ariefana
Bawaslu: Laporan Dana Kampanye Lambat!
KBR68H, Jakarta- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menilai pelaporan dana kampanye partai politik ke KPU terlambat dilakukan.

BERITA
Senin, 03 Mar 2014 10:41 WIB


KPU, Bawaslu, KPPS
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai