Bagikan:

Bawaslu: Laporan Dana Kampanye Awal belum Bisa Jadi Obyek Hukum

KBR68H, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan, laporan awal dana kampanye yang sudah diserahkan oleh partai politik kepada KPU masih belum final.

BERITA

Senin, 03 Mar 2014 22:22 WIB

Bawaslu: Laporan Dana Kampanye Awal belum Bisa Jadi Obyek Hukum

laporan dana kampanye, bawaslu

KBR68H, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan, laporan awal dana kampanye yang sudah diserahkan oleh partai politik kepada KPU masih belum final. Anggota Bawaslu, Nelson Simanjuntak mengatakan, laporan awal ini masih menjadi gambaran awal tentang dana kampanye parpol dan belum bisa dijadikan sebagai obyek hukum. Namun, kata dia, saat laporan akhir yakni dua minggu setelah pemilu legislatif, seluruh laporan keuangan harus lengkap dan tak boleh ada kesalahan, karena bisa berujung pada pidana. (Baca: Awasi Dana Parpol)

"Tapi kalau nanti misalnya pada saat laporan akhir yang sudah harus lengkap, dan tidak boleh tidak benar. Karena sebab laporan dana kampanye kalau dibuat tidak benar, itu ada konsekuensi pidana terhadap yang bertanggung jawab terhadap laporan dana kampanye partai politik tersebut. Tapi, memang kalau sampai sekarang, karena ini masih dalam proses, kan, namanya laporan keuangan kalau dia tidak final kan masih terbuka peluang untuk diperbaiki, diperbaiki," jelas Nelson di Sarapan Pagi KBR68H, Senin (03/03).

Kemarin, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerima laporan dana kampanye dari 12 partai politik peserta Pemilu 2014. Anggota KPU Ferry Kurnia mengatakan, lembaganya mulai memeriksa laporan dana kampanye 12 partai politik hingga Rabu lusa. Saat ini, KPU masih mencek secara administrasi dan kelengkapan datanya. Bila KPU menemukan data tidak cocok atau tidak lengkap, maka parpol diberi waktu 5 hari untuk memperbaikinya.

Editor: Nanda Hidayat

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending