KBR68H, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan pencoretan pemilih dengan gangguan jiwa dari Daftar Pemilih tetap (DPT) oleh KPU Daerah merupakan pelanggaran dan bisa kena sanksi. Anggota Bawaslu Nasrullah, menegaskan semua warga negara yang memenuhi syarat yakni berusia 17 tahun dan sudah menikah bisa memilih. Jika menghilangkan hak mereka maka bisa dikategorikan pelanggaran HAM.
“Bisa saja dikategorikan pelanggaran, karena jaminan hak itu kepada seluruh warga negara. Tetapi pertimbangan lainnya bahwa pelanggaran HAM bisa jadi, tetapi perlu diingat apakah ada manfaat ketika orang gila memilih. Takutnya juga nanti ribut,” kata Nasrullah kepada KBR68H Sabtu, (22/3).
Sebelumnya, KPU Kabupaten Rembang adalah salah satu KPU yang mencoret orang yang mengalami gangguan jiwa dalam daftar pemilih Pemilu. Selain itu, pencoretan hak pilih orang dengan gangguan jiwa juga terjadi di KPU Sulawesi Tengah, KPU Lampung dan KPU Malang.
KPU Kabupaten Rembang, Jawa Tengah misalnya, tetap tidak akan mengikutsertakan orang dengan gangguan jiwa masuk dalam daftar pemilih. Pihak KPU Rembang menilai tidak memenuhi syarat sebagai daftar pemilih sesuai perintah dari KPU Provinsi Jawa Tengah.
Editor: M Irham
Bawaslu: Coret Hak Pilih Orang Dengan Gangguan Jiwa, Pelanggaran HAM
KBR68H, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan pencoretan pemilih dengan gangguan jiwa dari Daftar Pemilih tetap (DPT) oleh KPU Daerah merupakan pelanggaran dan bisa kena sanksi

BERITA
Sabtu, 22 Mar 2014 12:36 WIB


gangguan, jiwa, pemilu, hak
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai