KBR68H, Mataram - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi NTB bakal meneliti kebenaran dana kampanye milik partai politik (parpol) dan calon anggota DPD di NTB. Ini dilakukan guna memastikan kecocokan dana kampanye dengan nilai yang dilaporkan.
Ketua Bawaslu NTB M Khuwailid mengatakan, pada laporan dana kampanye periode pertama tahun lalu ditemukan beberapa parpol hanya mencantumkan laporan awal dana kampanye sebesar Rp 250 ribu. Jumlah itu, kata Khuwailid, tidak logis.
“Terkait dengan ketidakbenaran memang kita butuh kajian yang lebih mendalam, apakah kemudian dia menjadi sebuah dugaan pelanggaran administrasi atau bisa memenuhi unsure ketidakbenaran penyampaian laporannya. Jika dia menyampaikan laporannya tidak benar, jika tidak masuk dalam tindak pidana pemilu misalnya tentu Bawaslu akan mendorong institusi lain bahwa dia menyampaikan kebohongan. Jika masuk pidana umum, itu menjadi wilayah kepolisian” kata Khuwailid.
Ketua Bawaslu NTB M Khuwailid mengatakan, untuk mengawasi pelaporan dana kampanye peserta pemilu, Bawaslu telah menerbitkan Peraturan Bawaslu No 2 tahun 2014. Dalam rincian tugasnya Bawaslu akan meneliti saldo awal, sumber dana, ketepatan waktu penyampaian rekening khusus dana kampanye (RKDK) dan penggunaan RKDK.
Editor: Anto Sidharta
Bawaslu NTB: Laporan Dana Kampanye Beberapa Parpol Tidak Logis
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi NTB bakal meneliti kebenaran dana kampanye milik partai politik (parpol) dan calon anggota DPD di NTB. Ini dilakukan guna memastikan kecocokan dana kampanye dengan nilai yang dilaporkan.

BERITA
Rabu, 05 Mar 2014 11:34 WIB


Bawaslu NTB, Laporan Dana Kampanye
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai