KBR68H, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama Kepolisian RI dan Kejaksaan, kamis (13/3) meresmikan posko Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu). Posko ini berada di kantor Bawaslu, Jl. M.H Thamrin Jakarta.
Dengan posko ini maka masyarakat bisa memberikan pengaduan Pemilu 2014. Sekjen Bawaslu, Gunawan Siswantoro menyatakan posko ini akan efektif bekerja mulai Jumat (13/3) besok.
"Jika kemarin masyarakat merasa sulit untuk melaporkan pelanggaran pemilu, maka sekarang dipermudah dengan adanya posko ini"
Sejumlah pelanggaran pemilu yang biasanya terjadi antaralain praktik politik uang, kampanye hitam, pelanggaran waktu kampanye, perusakan alat peraga, dan tindakan pidana lain yang berhubungan dengan proses pemilu.
"Kampanye akan dilakukan 16 Maret 2014, jadi posko ini akan efektif bekerja untuk menerima pengaduan masyarakat, salah satunya ketika memasuki masa kampanye,"tambah Gunawan.
Sentra Gakkumdu ini diharapkan dapat menjerat para pelanggar pidana Pemilu dalam waktu yang relatif cepat. Jika dulu pelanggaran ditangani oleh masing-masing lembaga, maka sekarang jika memenuhi delik pidana pelanggaran pemilu, laporan akan diteruskan ke posko Sentra Gakkumdu
Karena itu, tiga institusi dalam Sentra Gakkumdu, yaitu Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan dituntut bekerja dengan cepat dan koordinasi yang optimal.
Editor: Luviana