KBR68H, Lampung - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung mencatat ada 150 pelanggaran dalam kampanye Pemilu Legislatif. Bahkan di Lampung ada calon legislatif yang sudah menerima vonis dan terancam dicoret dari Pemilu April mendatang.
Ketua Bawaslu Lampung Nazaruddin menjelaskan, Panitia Pengawas Kecamatan banyak menemukan pelanggaran administrasi. Bahkan di Lampung Barat ada satu caleg yang dihukum karena yang melanggar pidana. Caleg yang divonis itu berasal dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk kursi DPRD Lampung daerah pemilihan Lampung Barat berinisial ET.
"Ketika itu, ia di sana mengumpulkan masyarakat membagi-bagikan kartu nama dan membagikan uang Rp5 0 ribu dan oleh panwascam kami ketahuan dan difoto-foto," kata Nazaruddin.
Nazaruddin menambahkan jika Caleg ET meraih suara terbanyak di daerah pemilihannya ia tetap tak bisa dilantik sebagai anggota DPRD karena terjerat pidana.
Sementara pada Senin (16/3) lalu, saat Partai Golkar kampanye umum di Lampung, dalam kampanye itu menghadirkan jurkam Abu Rizal Bakri. Dalam aturan kampanye, ada pemisahan antara jadwal kampanye pileg dan pilgub, namun dalam kesempatan kampanye itu, ARB memperkenalkan pasangan cagub Alzier Dianis Tabrani dan Lukman Hakim kepada massa yang hadir.
Editor: Antonius Eko