KBR68H, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu diminta segera mengambil keputusan sengketa pencoretan calon anggota legislatif. KPU mencoret partai dan calon anggota legislatif karena permasalahan dana kampanye.
Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dicoret, Sudir Santoso mengatakan, Bawaslu harus cepat memutuskan supaya ia tidak kehilangan waktu untuk berkampanye.
"Yang saya kejar itu ke Bawaslu karena itu mengikat tentang keikutsertaan saya. Jangan sampai saya terpasung dan kalau dimenangkan pun waktu kampanye saya sudah habis. Belum ada sidang tapi saya tidak peduli. Tapi, amanat Undnag-undang mengamanatkan Bawaslu harus sudah mengambil keputusan tentang gugatan saya ini selambatnya 12 hari kerja," ujar Sudir Santoso ketika dihubungi KBR68H, Kamis (20/03).
Sudir Santoso menambahkan, pencoretan KPU tidak beralasan. Sebab, pencoretan itu hanya berdasarkan Surat Edaran KPU dan bukan Undang-undang.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum membatalkan 9 partai politik di 25 kabupaten/kota dan 35 calon anggota Dewan Perwakilan Daerah. Dari jumlah itu, hanya dua parpol dan 9 calon anggota DPD yang melakukan sengketa pemilu ke Badan Pengawas Pemilu.
Editor: Antonius Eko