KBR68H, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diminta menindak tegas kepala daerah yang belum mengajukan cuti kampanye. Kementerian Dalam Negeri mencatat baru 23 kepala daerah yang mengajukan cuti, sementara 11 kepala daerah lainnya belum menyerahkan surat cutinya. Salah satu kepala daerah yang belum ajukan cuti yaitu Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan. (baca : Separuh Lebih Gubernur Indonesia Cuti Kampanye)
Juru bicara Kementerian Dalam Negeri, Didik Suprayitno mengatakan, bawaslu punya kewenangan untuk memberi sanksi kepada kepala daerah yang melanggar aturan.
"Itu merupakan pelanggaran (tidak ajukan cuti kampanye-red) UU dan menurut saya itu pelanggaran serius. karena kan di sumpah jabatannya harus melaksanakan UU selurus-lurusnya. Tetapi karena ini penyelenggaran pemilu yang kampanyenya rapat umum, yang wajib mengawasi adalah bawaslu atau panwaslu. Sanksinya itu ada tembusannya ke Kemendagri dan presiden,"kata Didik kepada KBR68H, Minggu, (16/3)
Masa kampanye calon legislatif sudah digelar mulai hari ini hingga 5 April mendatang. KPU membagi 12 partai politik dalam tiga kelompok. Nantinya, kampanye akan dilakukan oleh tiap kelompok yang terdiri empat parpol secara sekaligus di tiap daerah pemilihan.
Editor : Sutami