KBR68H, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berkoordinasi dulu dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menindak parpol yang melanggar moratorium penyiaran di televisi.
Anggota Bawaslu Daniel Zuchron mengatakan, langkah itu dilakukan untuk membuktikan dugaan pelanggaran administrasi oleh peserta pemilu. Nantinya, Bawaslu akan memberikan sanksi mulai dari teguran hingga pidana. Namun menurut Daniel, sanksi pidana diberikan untuk jenis pelanggaran berat berupa penyalahgunaan anggaran negara untuk kampanye.
"Bawaslu akan menindaklanjutinya, sehingga ini akan menjadi pelajaran untuk peserta pemilu bahwa pidana, administrasi ini bisa diberlakukan dalam kontek pelanggaran kampanye atau iklan kampanye pemilu.
Pascaditandatanganinya moratorium iklan kampanye di televisi yang berlaku sejak 1 hingga 11 Maret lalu. Ada sekitar 10 parpol yang masih melanggar moratorium iklan kampanye. Partai Golkar menjadi partai yang paling banyak melanggar moratorium iklan kampanye di media televisi, disusul partai Nasdem, Gerindra, dan PDI Perjuangan.
Editor: M Irham
Bawaslu Ajak KPU Tentukan Hukuman Parpol Pelanggar Moratorium Siaran
KBR68H, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berkoordinasi dulu dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menindak parpol yang melanggar moratorium penyiaran di televisi.

BERITA
Jumat, 14 Mar 2014 13:54 WIB


kampanye, televisi, iklan, pemilu
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai