KBR68H, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menolak disebut tebang pilih dalam menertibkan caleg dan partai politik yang melanggar aturan kampanye. Anggota Bawaslu Nelson Simanjuntak mengatakan, aturan yang ada saat ini masih sangat longgar sehingga kerap dijadikan celah oleh partai ataupun caleg beriklan di media seperti televisi tanpa bisa dikenakan sanksi.
Celah yang kerap disiasati oleh para caleg dan parpol yakni, keharusan pemenuhan kriteria iklan pemilu. Dalam aturan KPU, iklan kampanye harus menyebutkan visi dan misi, nomor urut, serta ajakan untuk memilih partai atau caleg tertentu.
"Partai politik inikan berkilah, Polisi dan Jaksa juga seperti itu, berkilah bahwa itu bukan kampanye karena tidak memenuhi unsur-unsur kampanye. (Tapi sudah dilaporkan dan diproses di Bawaslu?) Sudah, sudah kita teruskan kepada Kepolisian tapi kepolisian kemudian diberhentikan. Karena sejak awal Polisi dan Jaksa sangat positivistik melihat norma pidana Pemilu terkait dengan keterpenuhan unsur kampanye," jelas Nelson Simanjuntak dalam Program Sarapan Pagi KBR68H.
Partai Demokrat sebelumnya menuding Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tebang pilih menertibkan atribut kampanye yang melanggar aturan.
Ketua DPP Demokrat Didi Irawadi menyebutkan, Bawaslu tidak berani menindak caleg atau partai bermodal kuat yang beriklan seperti di televisi.
Editor : Sutami