KBR68H, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta Komisi Pemilihan Umum bersikap tegas terhadap calon legislatif dan partai politik yang terlambat menyetorkan laporan dana kampanye. Anggota Bawaslu Daniel Zuhron mengatakan, sangat berbahaya jika KPU tidak bisa mempertanggung jawabkan standar atau kriteria ketika memberi toleransi atau berlaku diskriminatif dalam menegakkan aturan. Karena itu KPU harus menyamakan persepsi soal batasan aturan waktu penyerahan laporan dana kampanye.
“KPU harus menjelaskan bagaimana tahapan yang sebenarnya dalam konteks waktu yang dibuat. Aturannya pukul 18.00 itu saklek tapi diberikan toleransi jika ada alasan yang masuk akal dan tidak dibuat-buat dan jika ada kebohongan publik tetap akan direkomendasikan. Misalnya begitu, “ jelas Daniel Zuhron dalam Program Sarapan Pagi KBR68H.
Komisi Pemilihan Umum berencana memberi pemakluman kepada calon legislatif dan partai politik yang terlambat melaporkan dana kampanye tahap dua yang berakhir 2 Maret lalu. Anggota KPU Ida Budiarti mengatakan, pihaknya sedang mencari penyebab peserta pemilu terlambat melapor. KPU menargetkan akan dapat mengumumkan sikapnya pekan depan.
Editor : Sutami