KBR68H, Surakarta – KPU Surakarta menyatakan ada sejumlah partai politik yang terbukti melakukan pelanggaran kampanye. Hal ini diketahui dari surat rekomendasi Panwaslu Kota Surakarta. (Baca: Bawaslu Temukan 287 Pelanggaran Dalam 10 Hari Kampanye Caleg)
Ketua KPU Kota Surakarta, Agus Sulistyo menyatakan, terkait rekomendasi itu, KPU sudah memberikan teguran pada partai-partai yang melanggar aturan kampanye.
“Laporan resmi yang sudah masuk ke Panwaslu yang kita terima ada dari Partai Gerindra, PDI-Perjuangan yang juga melakukan konvoi atau memakai mobil bak terbuka untuk mengangkut massa, termasuk anak-anak itu Partai Hanura. Data Panwaslu yang kita terima ini juga disertai dengan foto atau bukti. Berdasarkan rekomendasi Panwaslu ini, kami dari KPU kota Surakarta sudah memberikan teguran keras baik lisan maupun tertulis kepada partai politik di kota Surakarta untuk tidak memobilisasi WNI yang belum memenuhi syarat memiliki hak pilih atau dengan kata lain yang masih berusia anak-anak,” kata Agus Sulistyo.
Bahkan Agus menegaskan KPU dan Panwaslu kota Surakarta berkoordinasi dengan Polresta menindak tegas partai politik yang melanggar hukum.
“Kami juga sudah menyurati Polri dalam hal ini Kapolresta Surakarta untuk tegas bertindak melakukan penegakan hukum pelanggaran UU Perlidungan Anak, karena setiap anak berhak mendapat perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik, termasuk kampanye,” tambah Agus Sulistyo.
Dari data sepekan ini yang dirilis KPU Kota Surakarta, sebagian besar partai politik melanggar aturan kampanye.
Kondisi serupa terjadi di Banyuwangi, Jawa Timur, Panitia Pengawas Pemilu (Panwas Pemilu) Banyuwangi mencatat semua paratai politik peserta pemilu melakukan pelanggaran kampanye terbuka di daerahnya.
Menurut Ketua Panwaslu Banyuwangi Rory Desrino Purnama, pelanggaran terbanyak yang dilakukan seluruh parpol adalah menyertakan anak-anak dalam kegiatan kampanye. Kata dia, saat kampanye berlangsung mestiknya parpol tidak boleh menyertakan anak- anak di dalamnya. Namun dalam kenyatan di lapangan anak-anak masih ikut meramaikan kegiatan kampanye setip partai politik.
“Secara keseluruhan ini masih melibatkan anak- anak untuk pelibatan dalam hal kampanye di masing- masing daerah. Mengingat hal itu kami sudah mengimbau secara langsung untuk mengingatkan dan memberikan teguran kepada partai politik supaya hendaknya dikemudian hari ketika melaksanakan rapat umum kembali itu kurangilah hal – hal seperti itu terutama mengikut sertakan anak- anak dalam kampanye akbar,” kata Rory Desrino Purnama (27/3).
Ketua Panwaslu Banyuwangi Rory Desrino Purnama menambahkan kampanye melibatkan anak-anak telah melanggar peraturan KPU tentang pelaksanaan kampanye pemilu 2014. Untuk itu Panwaslu telah melakukan imbauan berupa teguran kepada seluruh partai politik di Banyuwangi agar tidak melibatkan anak-anak pada saat kampanye. Selain melibatkan anak- anak, pelanggaran terbanyak yang dilakukan parpol pada saat kampanye berkonvoi dengan menggunakan kendaraan bak terbuka.
Editor: Anto Sidharta
Banyak Partai Abaikan Larangan Bawa Anak dalam Kampanye
KPU Surakarta menyatakan ada sejumlah partai politik yang terbukti melakukan pelanggaran kampanye. Hal ini diketahui dari surat rekomendasi Panwaslu Kota Surakarta.

BERITA
Kamis, 27 Mar 2014 18:05 WIB


Partai, Kampanye bawa anak
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai