KBR68H, Jakarta - Pejabat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan bertemu dengan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) membahas laporan dana kampanye partai politik. Anggota Bawaslu Daniel Zuchron mengatakan, pertemuan yang digelar hari ini untuk mengetahui prosedur pelaporan dana kampanye dari kabupaten hingga pusat. Selain itu, pertemuan juga akan membahas soal teknis pembatalan peserta pemilu yang tidak mematuhi aturan pelaporan dana kampanye.
"Belum tentu semuanya yang tidak memenuhi persyaratan waktu akan kita delete. Dan juga belum tentu nanti semuanya yang dinyatakan lulus. Ketika ada temuan baru itu kita pastikan kita akan verifikasi. Hari ini rencananya kami akan ketemu lagi dengan KPU untuk memastikan soal update terakhir. Kita mau memastikan bagaimana prosedur KPU terkait dengan laporan-laporan dari kabupaten dan provinsi untuk peserta pemilu," tutur Daniel Zuchron di Sarapan Pagi KBR68H, Senin (10/03).
Komisi Pemilihan Umum KPU memberikan batas waktu hingga 2 Maret kepada partai politik untuk menyerahkan laporan dana kampanye tahap kedua. KPU juga memberikan waktu lima hari untuk perbaikan laporan yang dinilai belum memenuhi syarat. Namun, masih ada beberapa peserta pemilu yang tidak mematuhi aturan tersebut. Seperti empat orang calon anggota legilatif dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Tabanan, Bali. Akibatnya mereka terancam tidak bisa mengikuti kegiatan Pemilu 9 April 2014 mendatang. Meski begitu, KPU Bali masih menunggu keputusan pemberhentian dari KPU Pusat.
Editor : Sutami