KBR68H, Jakarta – Kampanye terbuka yang dimulai sejak 16 Maret 2014 lalu adalah ajang pertaruhan bagi caleg dan partai politik untuk merebut simpati publik sebanyak mungkin. Dan untuk itu, bisa banyak cara yang dilakukan.
Beberapa jenis pelanggaran yang lazim terjadi dalam penyelenggaraan Pemilu, misalnya bagi-bagi uang, sembako, atau barang dengan mempengaruhi pemilih untuk memilih partai tertentu. Yang juga bisa dilaporkan adalah kampanye dengan menyudutkan suku, agama, ras dan golongan tertentu. Sementara itu ada juga pelanggaran alat peraga yang letaknya tidak sesuai zona kampanye, ukuran baliho yang tidak sesuai aturan dan sebagainya.
Kampanye berbau SARA adalah salah satu bentuk pelanggaran pidana Pemilu. Jika ada caleg atau parpol yang terbukti melakukan ini, bisa dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan mendapatkan sanksi. Gerakan Kebhinnekaan untuk Pemilu Berkualitas (GKPB) mengatakan masyarakat, media, dan pemerintah dituntut bahu membahu menyukseskan pesta demokrasi yang berkualitas.
GKPB yang diwakili jaringan dari beberapa daerah ini bertujuan untuk mengawal Pemilu agar bersih dari ujaran kebencian (hate speech) dan politisasi blasphemy (penodaan agama) yang bernada menghina atau melecehkan agama atau keyakinan tertentu, juga etnis dan suku tertentu.
Aliansi Dame Timor, bagian dari GKPB, sudah meneken Nota Kesepahaman Bersama (MoU) dengan Bawaslu NTT pada 24 Februari 2014 untuk mengawal Pemilu yang berjalan damai tanpa materi bernuansa SARA.
(Baca juga: Penyediaan Tempat Layak Anak Saat Kampanye Langgar Aturan)
“MoU ini dibangun dengan latar belakang situasi NTT yang kerap diwarnai kampanye SARA pada pemilu dan pemilukada sebelumnya. Hal ini sangat tidak kondusif bagi keberagaman NTT,” kata Nazriel dari Aliansi Dame Timor.
Bawaslu juga siap menampung pelaporan kasus-kasus pelanggaran Pemilu yang mempolitisasi SARA. “Silakan dibuat pengaduan ke Bawaslu, kami pasti akan memprosesnya. Sebab jika tidak memproses sesuai batasan waktu pelaporan, maka Bawaslu berarti melanggar Undang-undang Pemilu,” kata Ketua Bawaslu, Muhammad.
Pelaporan kasus SARA juga bisa dilakukan lewat KBR68H via SMS di nomor 08121188181 atau lewat Twitter ke akun @PORTALKBR dengan tagar #antisara
Gerakan Kebhinnekaan untuk Pemilu Berkualitas terdiri atas Jaringan Masyarakat Sipil untuk Perdamaian (JMSP) Aceh, Aliansi Dame Timor NTT, Our Indonesia Yogyakarta, Aliansi Nasional Bhinneka Tunggal Ika (ANBTI), ANBTI Sulawesi Selatan, Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI), LBH Jakarta, The Indonesian Legal Resources Center (ILRC), Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), dan AMAN Indonesia.