KBR68H, Jakarta - Asosiasi Riset Opini Publik Indonesia (Aropi) menyebutkan, lembaga survey tidak diwajibkan melaporkan sumber dananya ke KPU.
Sekjen Aropi Umar S Bakry mengatakan, tidak ada ketentuan yang menyebutkan soal pelaporan sumber dana dalam Peraturan KPU ataupun UU Pemilu yang mengatur tentang partisipasi lembaga survey dalam pemilu. Kata dia, UU Pemilu hanya menyebutkan sumber dana, tapi tidak secara rinci. Kewajiban melaporkan dana itu hanya diatur dalam kode etik survey opini publik.
"Mengenai sumber dana itu diatur dalam kode etik, survey opini publik. Jadi, kewajiban lembaga survey menyampaikan sumber dana itu dengan tegas hanya diminta pada saat lembaga survey itu mempublikasikan hasil survey itu kepada publik melalui konpers atau rilis ke media,” tegas Umar Bakry di Sarapan Pagi KBR68H, Kamis (06/03).
Komisi Pemilihan Umum KPU sebelumnya meminta lembaga survei untuk melaporkan sumber dana yang digunakan untuk melakukan survei.
Anggota KPU, Arief Budiman mengatakan, sumber dana penting untuk dilaporkan ke KPU untuk menjaga independensi lembaga tersebut saat melakukan survei tentang pemilu. Ketentuan ini juga sesuai dengan Peraturan KPU tentang Partisipasi Masyarakat.
Editor: Antonius Eko