Bagikan:

Alat Peraga Kampanye Malah Ganggu Masinis

PT Kereta Api Daerah Operasi (Daop) III Cirebon menurunkan puluhan bendera partai politik (parpol) di sepanjang rel kereta api. Keberadaan alat peraga kampanye itu menghalangi jarak pandang masinis. Alat peraga yang diturunkan dari berbagai partai politik

BERITA

Jumat, 21 Mar 2014 17:18 WIB

Author

Suara Gratia

Alat Peraga Kampanye Malah Ganggu Masinis

PT KAI, Cirebon, Alat Peraga Kampanye

KBR68H, Cirebon – PT Kereta Api Daerah Operasi (Daop) III Cirebon menurunkan puluhan bendera partai politik (parpol) di sepanjang rel kereta api. Keberadaan alat peraga kampanye itu menghalangi jarak pandang masinis. Alat peraga yang diturunkan dari berbagai partai politik itu berupa bendera, spanduk dan umbul-umbul.

Alat peraga kampanye terpampang bebas di sepanjang rel di Gang Sampurna Jalan Cangkring I RT 01 RW 05 Kelurahan/Kecamatan Kejaksan Kota Cirebon. Di sepanjang rel ini terdapat sebuah pagar pembatas dari tembok setinggi lebih kurang 1,5 meter. Tembok ini sebagai pemisah antara rel dengan permukiman warga. Tapi di tembok-tembok ini justru dipasang bendera-bendera parpol.

Manajer Humas Daop III Cirebon, Suprapto mengatakan, alat peraga kampanye yang dipasang di pinggiran rel ini ukurannya cukup besar, hingga mencapai 3 meter dan tinggi 1,5 meter, menghalangi jarak pandang masinis ke lampu sinyal. “Lampu sinyal yang terhalang tersebut terutama dari Stasiun Prujakan menuju Stasiun Kejaksan Cirebon,” katanya.

Karena sering dikeluhkan masinis dan dikhawatirkan membahayakan perjalanan dan nyawa penumpang kereta api, akhirnya bendera-bendera parpol itu pun diturunkan paksa. “Sebenarnya kami sudah berkoordinasi dengan Panwaslu setempat, tapi tak kunjung diangkat telepon kami,” imbuhnya.

Karena itu, pihaknya pun hanya bekerja sama dengan pengurus RT dan RW setempat untuk menurunkan bendera-bendera parpol tersebut. Sedikitnya 16 bendera parpol yang berhasil diturunkan.

Suprapto menjelaskan, penertiban bendera-bendera parpol tersebut sudah sesuai dengan aturan yang ada yaitu UU No 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian. Isinya melarang mendirikan atau membangun sesuatu di sepanjang pelintasan kereta api, termasuk memasang bendera di sepanjang rel kereta api.

Sementara itu Ketua RT 01 RW 05 Kelurahan/Kecamatan Kejaksan, Tias mengaku, tidak keberatan dengan penertiban yang dilakukan oleh PT Kereta Api Daop III Cirebon. “Kalau memang demi keselamatan kita semua, silahkan saja ditertibkan,” katanya.(Frans C. Mokalu)

Sumber: Suara Gratia
Editor: Anto Sidharta

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending