KBR68H, Banyuwangi - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Banyuwangi, Jawa Timur, menetapkan dua ribu lebih orang dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) untuk Pemilu Legeslatif. Pemilih khusus adalah warga yang memenuhi syarat sebagai pemilih namun tidak memiliki identitas kependudukan dan/atau tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Ketua KPUD Banyuwangi, Syamsul Arifin mengatakan, DPK ini tersebar di 82 desa yang meliputi lima daerah pemilihan di Kabupaten Banyuwangi. Dengan penetapan DPK ini pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT tetap dapat menggunakan hak pilihnya.
“Pergerakanya ada di 82 Desa dari 217 Desa ya terus bergerak di 472 TPS. Kalau DPT nya 18 Januari kan memang tetap ini kan DPK pemilih khusus yang memang diakomodasi pasca-penetapan DPT 18 Januari. Nanti KPU Provinsi akan mengakomodasi seluruhnya itu kebutuhanya seperti apa Apakah dimungkinkan penambahan kertas suara atau tidak seperti itu nanti KPU Provinsi yang akan memutuskan,”kata Syamsul Arifin ketika dikonfirmasi di Kantornya (19/3).
Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, memiliki Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 1,2 juta orang yang tersebar di tiga ribu lebih Tempat Pemungutan Suara (TPS). Pada Pemilu Legislatif 2014 ini sebanyak 520 Caleg akan memperebutkan 50 kursi di DPRD Kabupaten Banyuwangi.
Editor: Anto Sidharta
Ada 2 Ribuan Pemilih Khusus di Banyuwangi
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Banyuwangi, Jawa Timur, menetapkan dua ribu lebih orang dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) untuk Pemilu Legeslatif. Pemilih khusus adalah warga yang memenuhi syarat sebagai pemilih namun tidak memiliki identitas kependud

BERITA
Rabu, 19 Mar 2014 21:13 WIB


2 Ribuan Pemilih Khusus, Banyuwangi
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai