KBR68H, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat menyatakan sebanyak enam partai politik peserta Pemilu 2014 belum menyerahkan laporan dana kampanye. Padahal 2 Maret besok merupakan batas akhir pelaporan awal dana kampanye parpol.
Anggota KPU Pusat, Arief Budiman mengatakan, enam parpol yang belum melaporkan dana kampanye di antaranya Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional, Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Hanura. Kata dia, jika hingga besok pukul 18.00 WIB belum juga menyerahkan maka akan dicoret dari Pemilu 2014.
"Kemarin ada PDIP, PBB. Kemudian hari ini ada PKB, Nasdem, PKPI, PKS. (Sanksi untuk yang besok tidak mengumpulkan laporan?) Ya kita ikuti ketentuan undang-undang yaitu dibatalkan keikutsertaannya dalam Pemilu," jelasnya saat berbincang dengan KBR68H, Sabtu (1/3)
Sebelumnya KPU menetapkan 2 Maret sebagai batas akhir pelaporan awal dana kampanye partai peserta Pemilu. Nantinya KPU juga akan menagih laporan akhir dana kampanye yaitu 15 hari setelah pemungutan suara. Hal ini bertujuan agar penggunaan dana kampanye seluruh parpol dapat terpantau untuk menghindari ada penyelewengan penggunaan anggaran.
Editor: Pebriansyah Ariefana