KBR68H, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum telah menerima laporan dana kampanye dari 12 partai politik peserta Pemilu 2014. Terakhir, Partai Demokrat menyerahkan laporan dana kampanye sore tadi, lewat Wakil Sekjen Partai Demokrat Andi Nurpati.
Anggota KPU Ferry Kurnia mengatakan, lembaganya mulai memeriksa laporan dana kampanye 12 partai politik hingga Rabu lusa. Sementara hari ini, KPU mencek secara administrasi dan kelengkapan datanya. Bila KPU menemukan data tidak cocok atau tidak lengkap, maka parpol diberi waktu 5 hari untuk memperbaikinya.
"Hari ini yang sudah melaporkan dana awal kampanye, penerimaan sumbangan dan rekening kampanye ada 12 partai politik. Kita harapkan di setiap daerah juga seperti itu. (Mulai hari ini) masa 3 hari untuk kami cermati, dan nanti 5 hari (untuk parpol) bila ada yang perlu diperbaiki. Aspek-aspeknya banyak, ada 15 hal yang perlu kami cermati," kata Ferry di Kantor KPU, Jakarta, Minggu (2/3) malam.
Anggota KPU Ferry Kurnia meminta masyarakat aktif mengawasi dana kampanye parpol. Kata dia, bila masyarakat menemukan dana mencurigakan, harus lapor pada KPU. Sejak Jumat (28/2), 12 partai politik telah melapor ke KPU terkait dana kampanye.
Mereka melaporkan rekening khusus kampanye, jumlah dana awal kampanye, dan jumlah penerimaan sumbangan. Parpol yang tidak patuh terancam dicoret dari peserta Pemilu. Masa kampanye parpol sendiri akan dimulai 2 pekan lagi. Hari ini adalah batas akhir laporan dana kampanye dan seluruh partai politik sudah menyerahkan 3 data.
Editor: Pebriansyah Ariefana