Kemarin, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur hanya memvonis 5 bulan penjara kepada Rasyid Rajasa, putra Menko Perekonomian Hatta Radjasa ini. Meski Rasyid terbukti bersalah melanggar UU lalu lintas yang menyebabkan kematian orang lain, tapi hukuman diringankan dengan potongan masa tahanan kota yang sudah dijalani. Apa tanggapan atas vonis ringan ini? Simak perbincangan KBR68H dengan Koordinator dari Petisi Menuntut Penahanan terhadap Rasyid Radjasa, Muhammad Isnur dalam program Sarapan Pagi
Bagaimana komentar anda soal vonis ringan ini?
Kita melihat persidangan Rasyid seperti melihat sinetron yang mempertontonkan secara gamblang ketidakadilang. Masyarakat saya lihat juga merasakan hal yang sama, melihat bahwa ini adalah sandiwara persidangan saja. Seolah-olah sidang tetapi sebenarnya dari awal diatur bahwa akan divonis ringan.
Dari awal?
Iya dari awal seolah-olah ada proses hukum buat beliau. Tapi kita lihat kepolisan melakukan penyidikan juga tidak serius, kejaksaan juga begitu dakwaan dibuat secara tidak kuat atau lemah hanya menuntut ringan. Akhirnya kita menemukan hakim yang tidak jauh beda yang memutus ringan. Masing-masing pihak kepolisian, kejaksaan bermain sandiwara yang penting ada sidang, yang penting ada putusan. Tidak satu haripun tidak ditahan, tidak ada tujuan hukum yang kita lihat.
Menurut anda dari pihak keluarga korban bagaimana?
Dalam hukum pidana itu korban diwakili negara. Negara ini menyidangkan hukuman seseorang bukan atas nama korban, tapi dia mengganggu rasa keadilan publik itu yang harus diambil hukum pidana. Bukan semata-mata korban menerima atau tidak, tapi disana ada pembelajaran publik ada aspek jera, aspek pendidikan buat masyarakat. Dalam peristiwa ini tidak ada aspek jera, aspek pendidikan, dan aspek sanksi. Anda telah mencelakai dua orang dan akhirnya meninggal, korban memaafkan kemudian dihukum cuma lima bulan ini menyakiti masyarakat.
Dalam vonis ini kita tidak bisa menyalahkan Rasyid Rajasa yang justru kita salahkan adalah penegak hukum, menurut anda?
Betul sekali. Misalnya kita lihat hakim memulihkan keadaan seperti semula, pertanyaannya apakah layak diterapkan kepada pelaku pembunuhan, apakah korban yang meninggal seperti semula. Betul keluarga korban mendapat santunan dan lain-lain apakah juga mendapatkan haknya, misalnya mendapat kasih sayang seorang ayah tidak.
Menurut anda akan menggalang upaya apa?
Pertama saya menyarankan kepada masyarakat bahwa ini adalah contoh buruk hukum dan jangan ditiru. Saya khawatir masyarakat kehilangan rasa percaya terhadap hukum, hukum kehilangan wibawanya dan masyarakat main hakim sendiri. Kedepannya kalau ada yang kecelakaan di jalan apakah anak pejabat atau bukan daripada disidang lebih baik dipukulin bareng-bareng. Ini contoh buruk, masyarakat harus berjuang buat hukum agar tegak. Jangan pernah mundur bahwa kita harus terus mendorong hukum yang tegas walaupun kita tahu hukum dalam keadaan carut-marut.
Saat ini apakah ada petisi untuk memeriksa hakim dan jaksa?
Kami belum ada inisiasi untuk menggalang tapi ada kemungkinan seperti itu. Kita harus cek, bukan hanya hakimnya tapi juga semuanya misalnya kepolisian, kejaksaan. Kita patut menduga hakimnya tidak independen memutuskan.
Siapa yang bisa menangani hakim ini?
Kita bisa ke Komisi Yudisial jika masyarakat melihat kemudian menemukan keanehan di ruang sidang tidak harus menunggu siapapun itu bisa melaporkan ke Komisi Yudisial.
LBH akan coba mengadukan ke Komisi Yudisial?
Kita harus mengumpulkan bukti.
Apakah anda melihat bahwa begitu kuat dugaan hakim memutuskan kasus ini karena melihat nama Rajasa?
Saya tidak tahu di balik putusan hakim seperti itu. Tapi yang jelas sekarang masyarakat menilai ini contoh yang tidak baik, justru bagi saya ini akan berdampak tidak baik juga bagi sang ayah.
Jadi akan mengumpulkan barang bukti?
Kami harus berkomunikasi dengan para penggagas petisi, bagaimana pandangan mereka apakah kemudian mau melakukan tindakan yang lebih lanjut, lebih riil di lapangan dan saya belum tanya teman-teman penggagas.
Vonis Ringan Rasyid Rajasa, Polisi dan Jaksa Tidak Serius Lakukan Penyelidikan
Kemarin, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur hanya memvonis 5 bulan penjara kepada putra Menko Perekonomian Hatta Radjasa ini. Meski Rasyid terbukti bersalah melanggar UU lalu lintas yang menyebabkan kematian orang lain, tapi hukuman diringanka

BERITA
Selasa, 26 Mar 2013 12:35 WIB


rasyid rajasa
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai