Bagikan:

Ubah Pembatalan Tiket, PT KAI Harus Sosialisasi Aturan Baru Terlebih Dulu

KBR68H, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengubah aturan pembatalan tiket kereta api, mulai bulan ini. Aturan itu menyebutkan calon penumpang kereta api (KA) yang membatalkan tiket, baru bisa mendapatkan uang pengembalian setelah 30 hari.

BERITA

Senin, 04 Mar 2013 15:43 WIB

Author

Doddy Rosadi

Ubah Pembatalan Tiket, PT KAI Harus Sosialisasi Aturan Baru Terlebih Dulu

aturan, tiket, kerea api, pembatalan

KBR68H, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengubah aturan pembatalan tiket kereta api, mulai bulan ini. Aturan itu menyebutkan calon penumpang kereta api (KA) yang membatalkan tiket, baru bisa mendapatkan uang pengembalian setelah 30 hari.  Padahal selama ini uang pembatalan tiket bisa didapatkan seketika atau maksimal 30 menit sebelum kereta berangkat. Untuk membahas masalah ini, simak perbincangan KBR68H dengan Pengurus Harian YLKI Sudaryatmo dalam program Sarapan Pagi.

Terkait aturan terbaru tentang pembatalan tiket seperti apa sikap YLKI?

Pertama kita tahu dari pengaduan konsumen. Ini yang juta kita kritik kepada teman-teman PT. KAI, mestinya sebelum membuat kebijakan baru di bidang tarif itu ada sosialisasi minimal tiga bulan baru diimplementasikan. Jadi beberapa konsumen yang mengadu itu merasa bahwa ketika membeli tiket itu tidak diinformasikan secara utuh ketentuan tersebut.

Apakah pengaduan terkait tiket hangus masih juga terjadi sampai sekarang?

Iya salah satu konsumen yang mengadu itu mendapat tawaran tiket promo yang murah. Tapi tiket promo itu dicetak sama persis dengan tiket biasa, termasuk ketentuan pengembalian tiket di belakang itu sama. Ketika konsumen itu mau mengubah jadwal perjalanan itu dikatakan tiket tidak bisa diubah karena tiketnya tiket promo. Kalau memang tidak bisa diubah jadwalnya ya mestinya diinformasikan dari awal, jadi lebih kepada soal informasi kemudian ini juga harus ada klarifikasi dari PT. KAI. Kadang-kadang konsumen berhubungan dengan agen, apakah itu policy dari agen atau policy dari PT. KAI.

Artinya masih banyak masalah komunikasi ya?

Iya betul. Kami menduga bahwa untuk mengatasi rendahnya peminat beberapa kriteria eksekutif pada tanggal-tanggal tertentu PT. KAI membuat tiket promo dengan harga yang relatif murah. Tapi pada saat yang sama ternyata tiket promo kereta api itu sama dengan pesawat dimana kalau tidak dipakai hari itu hangus, itu tidak banyak diketahui oleh konsumen.
 
Menurut anda sosialisasi model apa yang sudah dilakukan PT. KAI dan bagaimana mestinya agar berjalan efektif?

Jadi kalau untuk tiket non ekonomi itu memang domainnya kereta api. Tapi menurut saya, ketika ada perubahan kebijakan mestinya ada sosialisasi kepada konsumen yang bisa diakses masyarakat apakah dalam bentuk spanduk atau website kita bisa menemukan adanya ketentuan baru tentang kebijakan pentarifan tiket kereta api. Dari kasus-kasus yang diterima YLKI, YLKI pada satu kesimpulan konsumen tidak mendapat informasi secara utuh tentang kebijakan perubahan ticketing services di kereta api.
 
Langkah berikutnya yang akan ditempuh YLKI seperti apa?

Pertama konsumen berhak mendapat informasi. Kemudian kedua diminta atau tidak mestinya PT. KAI proaktif untuk memberi informasi kepada konsumen, kemudian kemana konsumen  mencari informasi mestinya bisa diakses dengan mudah. Mestinya kalau PT. KAI menerapkan kebijakan yang berbeda antara tiket promo dengan tiket reguler mestinya dicetak dengan form yang berbeda, jangan tiket promo tapi dicetak di tiket reguler.

Kalau dari pihak calon penumpang sendiri apa yang harus diketahui?

Pertama ketika membeli tiket konsumen harus memastikan apakah tiket promo atau tidak. Kalau tiket promo harganya lebih murah tapi ada beberapa hal yang itu ada di tiket reguler tidak ada di tiket promo, misalnya pembatalan tidak ada uang pengembalian.

Soal kebijakan baru, bahwa proses pengembalian tiket lebih lama untuk mereka yang membatalkan atau tidak jadi berangkat yaitu 30 hari. Anda menilai bagaimana soal perubahan ini?

Jadi kalau dulu  ticketing services dikelola PT. KAI, kalau sekarang itu dikelola pihak ketiga. Disini ada dua persoalan, pertama soal lama pengembalian, kedua yang dikembalikan itu apakah harga yang dibayar konsumen atau harga yang dibayar konsumen dikurangi komisi agen ini harus jelas. Sebenarnya bagi konsumen itu yang penting kejelasan, jangan sampai konsumen membatalkan tapi meminta uang pengembalian seperti orang mengemis. Kemudian apakah pengembalian itu hanya bisa dilakukan di PT. KAI atau bisa dilakukan di agen-agen atau mitra PT. KAI. Jadi kejelasan itu penting supaya tidak ada ruang bagi agen untuk memanfaatkan ketidakjelasan ini. Memang di satu sisi melibatkan pihak ketiga penjualan tiket itu memperbanyak akses bagi konsumen tapi di sisi lain PT. KAI punya aturan yang jelas apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan pihak ketiga dan itu harus diketahui konsumen. 
  
Perubahan pengembalian ini dari yang semula 30 menit menjadi 30 hari, apakah anda menilai terlalu lama?

Sebenarnya bagi konsumen ada kejelasan dan kalau bisa pengembalian itu ditransfer ke rekening. Kalau saya lebih ke soal kepastian dan kemudahan konsumen ketika melakukan pembatalan, PT. KAI harus menjelaskan kenapa harus 30 hari.

Tapi yang bisa anda pastikan saat ini bahwa kejelasan itu belum ada dan jaminan kemudahan proses pengembalian belum jelas ya?

Kalau ini tidak transparan bisa membuka ruang adanya agen-agen yang nakal dan merugikan PT. KAI karena agen itu bekerja di bawah order PT. KAI.   

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending