Mengajukan suatu perijinan jenis yang sama pada satu tempat bisa jadi satu hari selesai, tapi di tempat lain bertahun-tahun pun belum bisa kelar. Atau kerap kali penyelenggara pelayanan publik merasa pelayanan yang dilakukannya sudah baik padahal yang dilayani justru merasa sebaliknya.
Pelayanan publik semestinya punya standar yang sama, sehingga alat ukur bila ingin menyatakannya sudah baik atau belum menjadi jelas. Nah dalam penentuan standar itu penting pula melibatkan masyarakat sebagai pengguna layanannya.
Ruang keterlibatan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik dijamin oleh UU no. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Pelibatan masyarakat sebagai pengguna layanan dalam penyelenggaraan pelayanan publik merupakan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik. Masyarakat dilibatkan sejak perencanaan, penyelenggaraan, hingga pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik.
Standar Pelayanan Publik yang melibatkan masyarakat dalam penyusunannya juga diamantakan UU itu. Standar pelayanan publik, yang disusun dengan melibatkan masyarakat, menjamin kualitas pelayanan publik dapat mendekati atau bahkan sesuai dengan kebutuhan penerima dan calon penerima layanan.
Divisi Monitoring Pelayanan Publik ICW, Siti Juliantari Rachman, mengatakan, pelayanan publik buruk hampir terjadi di setiap lini birokrasi. Namun kata dia yang sering terjadi di pelayanan kesehatan masyarakat.
“Misalnya pukesmas, kadang masyarakat tidak mengetahui jam buka pasti puskemas, kapan dokternya ada di pukesmas, seperti apa sih mekanisme pendaftaran di puskesmas, hal seperti itu terkadang yang hanya mengetahui hanya pihak puskesmas sedangkan masyarakat tidak dilibatkan untuk mengetahui,” kata Tari nama sapaannya.
Menurut Tari hal ini dikarenakan belum terimplementasi secara menyeluruh soal standar pelayanan publik ini. Menurutnya hal ini bisa diselesaikan secara tuntas oleh pemerintah.
“Sebenanrya masalah SDM harus bisa diselesaikan oleh pemerintah daerah, seharus pemerintah mapu mendistribusikan secara merata, keseluruh daerah, rata-rata para perawat enggan ke daerah karena akses jauh dan dan daerah rawan dan keamanan kurang. Harusnya pemda bisa menfasiltasi,” kata dia
Sementara Manajer Divisi Advokasi YAPPIKA, Hendri Rosdinar mengatakan sebetulnya standar perlayanan publik menjadi acuan bagaimana proses pelayanan yang akan dilakukan ke masyarakat.
“Padahal dalam undang-undang masyarakat harus dilibatkan karena di sini akan ada kesepakatan antara masyarakat dan unit pelayanan, dan bagaimana upaya pemenuhan kebutuhan lokal di situ. Karena bisa jadi puskesmas di daerah perkotaan dengan keluruhan bisa berbeda,” kata Hendrik.
Rendahnya standar pelayanan publik diakui oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Surakarta Siti Wahyuningsih. Sebagai penyelenggara pelayanan publik bidang kesehatan, tenaga medis yang sedikit menjadi kendala utama dalam standar pelayanan publik.
“Tenaga yang kurang harus melayani begitu banyak pasien sehingga membuat petugas menjadi kelelahan, tingkat kelelahan itu menyebabkan juga ketidakramahan dalam menghadapi pasien, belum lagi pelayanan di luar gedung pembinaan dan posyandu,” kata Siti
Keterbatasan jam kerja juga menjadi kendala utama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Menurut Siti Puskesmas yang ada di desa-desa hanya buka sampai jam 2 siang. Hal ini yang membuat Siti memperpanjang jam buka puskesmas.
Siti mengaku terus memperbaiki pelayanan untuk masyarakat. Salah satunya dengan melibatkan masyarakat untuk membangun puskemas. Salahsatuhnya dengan kritik. Di Surakarta menurut Siti mereka menyediakan kotak saran untuk kritik terhadap puskesmas.
“Jadi untuk dipelayanan kami bisa interaksi melalui kotak saran dan mengadakan mobil public, keluhan masyarakat justru dijadikan sebagai masukan untuk berbenah, kan kita disitu ada kota saran dan ceklis, itu yang saya katakan kepada karyawan jangan anti kritik, karena itu sebagai cambuk untuk menjadi lebih baik,” kata Siti.
Namun menurut Siti, soal kurang Sumber Daya Manusia bisa diselesaikan oleh pemerintah. Pemerintah harus bisa memberikan tenaga medis yang seimbang disetiap daerah sesuai dengan kebutuhan, karena menurutnya setiap daerah mempunyai kebutuhan yang berbeda-beda.
“Sebenarnya masalah SDM harus bisa diselesaikan oleh pemerintah daerah, seharus pemerintah mampuh mendistribusikan secara merata, keseluruh daerah, rata-rata para petugas enggan ke daerah karena akses jauh dan dan daerah tersebut rawan dan keamana kurang. Harusnya pemda bisa menfasilitasi hal tersebut,”
Menurut Hendrik momentum undang-undang pelayanan publik bisa menjadi bagian untuk memperbaiki kinerja birokrasi.
“Saya pikir itu tidak akan terlaksana dengan baik jika masyarakat tidak tergerak untuk memnfaatkan ruang pastisipasi, salah satu ruang partisipasi bagaimana masyarakat berani melaporkan dan mengawasi pelayanan publik saya pikir jika masyarakat melakukan ini akan sempit ruang aparat untuk melakukan kinerja yang buruk,” tutup Hendrik
Pelayanan Publik Harus Punya Standar yang Sama
Mengajukan suatu perijinan jenis yang sama pada satu tempat bisa jadi satu hari selesai, tapi di tempat lain bertahun-tahun pun belum bisa kelar. Atau kerap kali penyelenggara pelayanan publik merasa pelayanan yang dilakukannya sudah baik padahal yang dil

BERITA
Selasa, 26 Mar 2013 10:28 WIB


pelayanan publik
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai