Hingga saat ini aset Century di Bank Deutcher Swiss sebanyak 156 juta Dolar atau sekitar 10 triliun rupiah belum dapat dibekukan. Otoritas Jasa Keuangan Swiss mengklaim aset tersebut belum dapat dipidanakan karena masih menjadi rebutan dua pihak. Hambatan lainnya karna surat Keputusan Presiden tahun 2012 mengubah mekanisme dan komunikasi pusat dengan KBRI di Swiss. Peraturan itu membuat KBRI tidak mendapatkan perintah untuk menangani pembekuan aset. Apa upaya yang dilakukan pemerintah agar bisa menarik aset Century di lluar negeri? Simak perbincangan KBR68H dengan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin dalam program Sarapan Pagi.
Koordinasi antara lembaga pemerintahan dalam hal mengembalikan aset Century mendapat kritik tajam. Sebetulnya pembagian tugasnya seperti apa atau memang ada masalah di koordinasinya?
Kami menyadari betapa strategis dan pentingnya posisi seorang duta besar di negara yang khususnya apabila kita mau melakukan kegiatan-kegiatan ataupun upaya hukum didalam mengupayakan kepentingan negara kita di negara yang bersangkutan. Saya rasa kata tidak melibatkan itu kurang tepat juga, karena memang di dalam Perpres No. 9 Tahun 2012 memang hanya menunjuk kepada tim yang dibentuk ini adalah Menteri Hukum, Menteri Keuangan, Sekretaris Negara, dan Jaksa Agung. Walaupun didalamnya memang bisa menunjuk kemudian tim pendukung, posisi daripada duta besar itu jelas dia yang mewakili negara kita. Sebenarnya kami menyadari benar posisi yang penting dari duta besar, tetapi memang khusus di Swiss ini pemerintah belum menunjuk pengacara yang khusus menangani masalah ini. Karena di sana juga hadir langsung pihak yang sangat berkepentingan di dalam hal ini adalah Bank Mutiara sendiri yang sudah terjun sejak awal, lengkap dengan tim pengacaranya. Pemerintah di dalam hal ini memang mengikuti perkembangan tadi, tentunya pemerintah sendiri menggunakan jalur MLA (Mutual Legal Assistance), lebih banyak kepada pidana. Pidana ini didasarkan kepada adanya putusan in absentia Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 399 Tahun 2010. Inilah yang dicoba melalui jalur MLA tadi, dimana sebenarnya memang sangat baik kalau duta besar kita berkoordinasi untuk mengupayakan agar putusan kita tadi bisa diterima. Tetapi kita menyadari kemudian, bahwa sama halnya dengan Indonesia tetapi di Swiss lebih ketat lagi, betul-betul pemisahan antara eksekutif dan yudikatif sangat ketat. Peran pemerintah Swiss untuk langsung umpamanya terjun untuk bisa mempengaruhi pengadilan di Swiss hampir sangat tidak mungkin terjadi. Oleh karena itu kemudian MLA ini masih menggantung karena adanya persepsi yang berbeda antara pengadilan Swiss dan kita, kami mencoba fokus mendukung upaya-upaya yang dilakukan oleh Bank Mutiara yang sekarang sedang berjalan di dalam jalur perdata.
Apakah kemudian anda akan duduk bareng dengan Pak Djoko Susilo misalnya untuk membahas lebih lanjut?
Memang kami sudah ada janji dengan Pak Susilo, insyaallah sebelum beliau kembali. Kami sudah menjadwalkan untuk bertemu di Jakarta, saya, wakil menteri maupun beliau dan anggota tim lainnya. Memang harapan kami ingin mengevaluasi segala sesuatunya, tetapi bahwa ada tidaknya koordinasi antara perwakilan kita dalam hal ini Pak Djoko Susilo itu bukan segalanya. MLA tetap kita ingin diperjuangkan untuk bisa diterima, tetapi kita harus mengerti kedaulatan hukum di tiap negara.
Kalau pengacara juga akan ditunjuk?
Sementara kami melihat belum perlu. Kita tahu membayar pengacara asing itu bukanlah hal yang mudah, ada semacam LSM yang juga melakukan kegiatan litigasi itu ICare yang punya reputasi sangat baik di Swiss itu memang menawarkan diri dan kami sudah rintis kerjasama dengannya tanpa harus menganggarkan, berbeda dengan pengacara-pengacara profesional. Karena ada juga keluhan dari teman-teman mengenai besarnya biaya kalau kita menyewa pengacara itu juga menjadi catatan daripada mereka. Sehingga kami menghindari dalam mengupayakan pengembalian aset ini, sangat berhati-hati dalam berkomitmen membayar pengacara asing yang pada umumnya sangat besar.
Menteri Amir: Pemerintan Belum Tunjuk Pengacara untuk Kejar Aset Century di Swiss
Hingga saat ini aset Century di Bank Deutcher Swiss sebanyak 156 juta Dolar atau sekitar 10 triliun rupiah belum dapat dibekukan. Otoritas Jasa Keuangan Swiss mengklaim aset tersebut belum dapat dipidanakan karena masih menjadi rebutan dua pihak.

BERITA
Kamis, 14 Mar 2013 11:45 WIB


aset, century, swiss
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai