Bagikan:

Memudahkan Masyarakat Membeli Rumah Melalui RUU Perumahan Tabungan Rakyat

KBR68H, Jakarta - RUU Perumahan Tabungan Rakyat yang tengah digodok DPR menuai protes berbagai kalangan.RUU yang ditargetkan rampung Juli nanti dinilai tidak memberikan kemudahan sistem perolehan rumah bagi Pegawai Negeri Sipil.

BERITA

Kamis, 07 Mar 2013 18:35 WIB

Author

Doddy Rosadi

Memudahkan Masyarakat Membeli Rumah Melalui RUU Perumahan Tabungan Rakyat

RUU Perumahan Tabungan Rakyat

KBR68H, Jakarta - RUU Perumahan Tabungan Rakyat yang tengah digodok DPR menuai protes berbagai kalangan.RUU yang ditargetkan rampung Juli nanti dinilai tidak memberikan kemudahan sistem perolehan rumah bagi Pegawai Negeri Sipil. Terutama soal iuran satu persen yang ditanggung para pekerja dan si pemberi kerja. Seperti apa sebenarnya isi dari RUU Perumahan Tabungan Rakyat ini? Simak perbincangan KBR68H dengan Deputi Pembiayaan Kementerian Perumahan Rakyat Sri Hartoyo dalam program Sarapan Pagi

RUU Tabungan Perumahan Rakyat ini intinya kemana uang yang bakal dipungut ini?

Jadi intinya tabungan perumahan ini adalah untuk mengumpulkan dana murah jangka panjang yang akan didedikasikan untuk pembiayaan perumahan bagi masyarakat yang belum memiliki rumah. Dengan tabungan ini nanti akan terkumpul dana dan setelah terakumulasi akan bisa digunakan mendukung  pembiayaan perumahan. Jadi harapannya pembiayaan perumahan ini akan tersedia dana yang cukup signifikan dan bisa berkelanjutan.

Apakah keuntungannya untuk kita bisa mengkredit rumah atau justru dipergunakan untuk membantu negara menyediakan rumah untuk warga yang membutuhkan?

Tabungan ini direncanakan merupakan kewajiban bagi seluruh masyarakat Indonesia yang mempunyai penghasilan untuk menabung dan dana yang terkumpul tadi akan digunakan mendukung pembiayaan perumahan. Manfaatnya bisa dalam bentuk KPR dengan suku bungan yang sangat murah.

Setiap pekerja nanti wajib memiliki tabungan ya?

Iya jadi di dalam konsep ini seluruh karyawan atau pekerja, masyarakat yang berpenghasilan wajib mengikuti program tabungan perumahan ini.

Kalau yang sudah punya rumah juga?

Iya ini wajib bagi semua. Memang dia nanti mungkin tidak akan dapat manfaat dari tabungan tersebut, tetapi pada akhir masa menabungnya misalnya waktu pensiun dia akan mendapat pengembalian  akumulasi dari uang yang telah ditabung itu.

Kita mempunyai bukti bahwa kita punya tabungan itu seperti apa?

Nanti akan dikelola badan yang akan dibentuk melalui Undang-undang ini, Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat. Jadi badan pengelola ini tugasnya mengumpulkan, memupuk, dan memanfaatkan dana tersebut bagi peserta tabungan yang belum memilii rumah. Jadi bentuknya yang akan diterima oleh masyarakat penabung yang belum memiliki rumah nanti bisa berbentuk KPR dengan suku bunga murah atau uang muka untuk KPR, tergantung dari akumulasi dana yang ada tersebut. Tentunya semakin banyak dana yang terakumulasi manfaatnya akan terasa bagi peserta yang belum memiliki rumah.
 
Apa itu manfaatnya yang bisa kita dapatkan?

Akan mendapat jaminan pembiayaan perumahan. Dia bisa membeli rumah dengan cara KPR dan manfaatnya bisa dalam bentuk misalnya KPR dengan suku bunga murah atau uang muka untuk KPR.

Kita bebas memilih perumahan yang diinginkan?

Iya bebas memilih perumahan yang diinginkan tapi tentunya ada besaran manfaatnya itu kemudian.

Bagi mereka yang menjadi korban PHK kira-kira ada solusinya?

Itu sementara dia bisa berhenti dulu, nanti ketika sudah bekerja ikut lagi dan dananya tidak akan hilang.

Diambil dari potongan gaji?

Iya dari potongan gaji.

Dalam jangka waktu tertentu itu uang dikembalikan atau tidak?

Kalau dia tidak mengambil manfaat pembiayaan perumahan akan dikembalikan pada waktu usia pensiun. Jadi ini sekaligus untuk mendidik kita semua bahwa sebenarnya pembiayaan perumahan itu harus direncanakan, tidak bisa tiba-tiba mau beli rumah langsung besok beli. Kalau ada uangnya tidak masalah, tetapi pada umumnya kita semua belum terlalu siap untuk membeli rumah.
 
Setelah ikut Tabungan Perumahan ini berapa tahun dia bisa beli rumah dengan fasilitas ini?

Di dalam rancangan ini kira-kira satu tahun setelah jadi nasabah dia bisa mengajukan. Tentunya ada persyaratan yang bersangkutan belum memiliki rumah, jadi ini rumah pertama. Ini ada semacam gotong royong, masyarakat yang sudah memiliki rumah menabung tetapi dia tidak perlu mengambil manfaat pembiayaan rumah tapi nanti bisa diakumulasikan setelah tidak jadi peserta lagi atau pensiun dana itu akan dikembalikan kepada masyarakat, berikut hasil pemupukannya.

Apakah untuk menjadi nasabat tabungan ini secara otomatis perusahaan akan mendaftarkan kita atau inisiatif dari kita?

Kita wajibkan pemberi kerja untuk mendaftarkan karyawannya. Jadi misalnya saya direktur tertentu karyawan saya harus daftarkan dan nanti dipotong gajinya secara otomatis setiap bulannya.
 
Bagaimana dengan PNS?

Itu nanti akan dilebur dan kepesertaan yang sebelumnya tetap diperhitungkan.

Tidak dipotong sama sekali?

Tetap dipotong.  

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending