Pemerintah telah meneken Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 2013 tentang tata cara pengunduran diri kepala daerah, wakil kepala daerah, dan PNS yang akan menjadi bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, serta pelaksanaan cuti pejabat negara dalam kampanye pemilu. Khusus untuk bakal calon legislatif, semua pejabat publik harus mundur dari jabatannya. Semua pejabat negara yang ingin maju sebagai caleg, hanya punya waktu hingga akhir pekan ini untuk menentukan sikapnya. Seperti apa isi PP ini dan kapan akan disosialisasikan? Simak perbincangan KBR68H dengan juru bicara Kementerian Dalam Negeri Reydonnyzar Moenek dalam program Sarapan Pagi.
Kapan disosialisasikan?
Segera. Artinya kita berterima kasih kepada media yang telah melakukan peliputan dan segera menginformasikan. Jadi ini sesuatu yang dibutuhkan untuk pedoman dan referensi bagi pejabat yang karena kedudukannya dia adalah sebagai seorang pengurus partai politik, apakah itu menteri atau setingkat menteri, gubernur, bupati/walikota.
Menteri juga harus mundur?
Tidak harus mundur. Jadi PP ini lebih kepada PP No. 18 Tahun 2013 yang mengatur tentang pelaksanaan cuti bagi pejabat negara, dalam kampanye pemilu legislatif atau pemilu presiden dan wakil presiden.
Kalau jadi caleg dia harus mundur?
Bagi bupati/walikota jelas harus mengundurkan diri. Jadi itu kita tegaskan betul, bahwa tidak boleh lagi terjadi ambivalensi dalam seorang begitu maju untuk calon legislatif DPR, DPD, dan DPRD. Jadi manakala dia apakah itu gubernur, bupati/walikota, Sekda, PNS dia harus mengundurkan diri. Itu semata-mata untuk menjaga, sehingga tidak terjadi yang namanya penyalahgunaan wewenang dan potensial mereka terhadap aksesibilitas terhadap anggaran, sumber daya maupun sumber dana.
Sekarang bulan-bulan genting karena partai-partai politik harus sudah mulai mendata nama-nama calon anggota legislatif, tetapi butuh waktu yang lama juga ini bagaimana?
Ini tanggal 9 April rencananya daftar calon sementara yang dikeluarkan. Tentunya mereka harus mulai ancang-ancang untuk melakukan pemilihan dan itu artinya semata-mata jangan lagi nanti ada coba-coba atau kalau tidak terpilih bisa jadi bupati lagi misalnya. Jadi itu yang kita coba antisipasi, meskipun kemarin ada beberapa kepala daerah melakukan gugatan terhadap itu. Tetapi di PP ini sudah dijelaskan, artinya menjaga mereka tidak sampai coba-coba, kalau tidak terpilih ke jabatan semula. Begitu pula Pegawai Negeri Sipil karena mereka sudah punya jenjang karir, artinya kalau kita lihat Pegawai Negeri Sipil itu jabatannya selected, tapi kalau untuk jabatan DPR, DPD, dan DPRD itu jabatan yang elected. Jadi itu memberikan ruang kepada mereka untuk betul-betul mau dan berani menentukan sikap, pada jalur mana mereka akan berkarir.
Kabarnya cuma punya waktu singkat bagi para pejabat untuk memutuskan ya?
Iya betul. Kalau 9 April setidaknya masih satu bulan lagi, tapi harus segera menentukan sikap bagi mereka. Jadi dalam catatan kita sudah ada beberapa kepala daerah karena satu dan lain hal kemudian mereka akan habis masa jabatan mereka akhirnya sekarang memilih masuk ke jalur legislatif.
Mengundurkan dirinya pas tanggal 9 April atau pekan-pekan ini?
Efektifnya sebetulnya begitu mereka terdaftar harus mengundurkan diri. Tegasnya nanti ada surat pernyataan bahwa mereka menyatakan mengundurkan diri dan diketahui atasan langsung mereka, atas dasar itu kemudian KPU, KPUD menerimanya sebagai bukti dokumen atau administrasi yang berkenaan.
Surat pengunduran diri harus diterima Kemendagri kapan paling telat?
Kalau sekarang mengambil ancang-ancang itu harusnya sudah mengajukan. Tapi efektifnya itu nanti begitu nanti mereka di daftar atau terdaftar di KPU atau KPUD, maka sudah pasti ditanyakan mana surat pengunduran dirinya.
Teknisnya langsung ke Kemendagri atau ke atasannya?
Bagi bupati/walikota kepada gubernur, bagi gubernur kepada Menteri Dalam Negeri.
Kepala Daerah Harus Mundur Sebelum Jadi Anggota Legislatif
Pemerintah telah meneken Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 2013 tentang tata cara pengunduran diri kepala daerah, wakil kepala daerah, dan PNS yang akan menjadi bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, serta pelaksanaan cuti p

BERITA
Jumat, 15 Mar 2013 18:09 WIB


kepala daetrah, legislatif
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai