Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meminta Kementerian Kesehatan untuk menelusuri hampir Rp 630 miliar rupiah dana Jamkesmas yang belum dipertangungjawabkan. Uang tersebut berasal dari 496 kabupaten/kota di seluruh Indonesia yang masih tersimpan di rekening giro Bank BRI. BPK memberikan waktu selama 2 bulan kepada Kemenkes untuk menyelesaikannya. Jika dalam waktu yang ditentukan Kemenkes tidak dapat menyelesaikan hal tersebut, maka BPK akan segera melakukan audit investigasi. Kemana larinya dana Jamkesmas tersebut? Simak perbincangan KBR68H dengan Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri, Yuswandi Tumenggung dalam program Sarapan Pagi.
Kabarnya dana Jamkesmas masuk ke APBD sebagai Pendapatan Asli Daerah ya?
Iya. Jadi ada dua skema, pertama bahwa ini adalah APBN Kementerian Kesehatan yang ke daerahnya dalam bentuk bantuan sosial untuk kebutuhan Jamkesmas. Kita ketahui bahwa setiap uang yang ada di entitas keuangan pemda itu harus terekam di APBD. Jadi melalui Kepala Dinas Kesehatan uang ini akan terus di-Bansos-kan kepada yang berhak menerima Jamkesmas. Saya kira perlu kita dalami bagaimana yang terjadi dengan temuan BPK yang katanya Rp 680 miliar itu, apakah dalam konteks sistem pengendalian internalnya, bisa saja katanya itu terparkir berarti belum dieksekusi kepada penerimanya. Kita lihat apakah pemdanya yang tidak mau menyalurkan atau mekanismenya yang belum terutama masalah data siapa yang membutuhkan, ini perlu kita cek.
Kenapa penggunaannya harus terparkir di PAD?
Jadi sebetulnya tidak ada alasan pemerintah daerah tidak menggunakan itu untuk Jamkesmas. Jadi begitu uang itu masuk ke kas daerah harus digunakan untuk Jamkesmas.
Walaupun itu masuknya ke dalam kas yang selama ini kita tahu disalahgunakan?
Itu Bansos Kementerian Kesehatan. Jadi Kementerian Kesehatan memberikan Bansos kepada peserta Jamkesmas, tetapi harus melalui pemda kabupaten/kota yang dikelola oleh dinas. Dinas ini tidak dibenarkan untuk menerima uang, langsung membelanjakan uang, harus didaftarkan di APBD. APBD inilah yang harus diberikan, uang itu tercatat masuk keluarnya harus Jamkesmas. Ini yang harus dikendalikan betul-betul, karena ini diaudit BPK, kalau dia tidak melakukan hal seperti itu dia menjadi temuan bahwa sudah melanggar aturan.
Kabar yang beredar Bansos ini oleh kepala daerah sering disalahgunakan dengan memberikan kelompok-kelompok terdekat, begitu?
Saya kira tidak harus terjadi dengan Jamkesmas. Karena petunjuk teknis itu sudah dibuat oleh Kementerian Kesehatan, siapa yang berhak menerima, jumlahnya berapa, kapan, dan bagaimana teknisnya. Jadi pemda itu hanya menyalurkan, tetapi sebelum disalurkan karena uang publik harus dicatatkan, akuntabilitasnya diperhatikan.
Apakah ada indikasi bahwa pemda memanfaatkan dana Jamkesmas ini untuk mendapatkan bunga sehingga sampai sekarang ada yang terparkir?
Nanti coba kita telusuri. Kalau itu terjadi itu sudah menyalahi aturan. Dengan kata lain bahwa petunjuk teknis dalam penyaluran Jamkesmas, kita punya pengalaman juga dengan BOS terus dihibahkan dari provinsi ke unit penyelenggara pendidikan. Jadi sebetulnya di APBD tidak ada ruang untuk memanfaatkan, jumlahnya berdasarkan keputusan Menteri Kesehatan. Kita mau cek ini apakah di pemda tidak dieksekusi karena sesuatu, kalau saya berpikir yang penting adalah database siapa penerima, berapa jumlah, dimana, baru uang itu diputuskan sekian sehingga tidak ada alasan bagi pemda untuk tidak menyalurkan dengan tahapan-tahapan yang sudah ditetapkan.
BPK mengatakan bahwa salah satu penyebab kelemahan program ini datanya tidak akurat mulai dari jumlah masyarakat miskin dan juga segala macam mengenai pendataan di instansi daerah. Kalau dari Kementerian Dalam Negeri sendiri sebenarnya pengawasannya seperti apa?
Saya kira data ini khusus Jamkesmas, Kementerian Kesehatan juga memperoleh data ini dari tim tentang penanggulangan kemiskinan, mungkin sumbernya dari BPS. Masalah data ini serius, jangan-jangan mengapa daerah belum mengeksekusinya, bisa saja karena keraguan terhadap siapa sebetulnya yang punya hak untuk menerima. Ini yang perlu dibersihkan tentang database, karena tidak akan sukses sasaran itu kalau datanya dari awal tidak akurat.
BPK kabarnya bakal menggandeng Kemendagri untuk menelusuri kasus ini, sudah ada undangan soal ini?
Belum. Saya kira kita diundang atau tidak terutama karena ini kabupaten/kota kita mintakan kepada gubernur selaku pemerintah pusat di daerah, karena itu ditangani langsung oleh gubernur.
Akan dimulai dari mana penelusuran dana ini?
Saya kira skenarionya pengalokasian itu jumlahnya berapa, dimana, kemudian berapa targetnya. Kemudian standarisasi petunjuk teknisnya bagaimana, kemudian kalau itu sudah clear kita cek ke pemda mengapa tidak dilaksanakan. Karena kalau uang ini diparkir berarti merupakan SILPA, ini tidak efektif dari segi perencanaan anggaran bahwa menyisakan lebih APBD di akhir tahun anggaran.
Dana Jamkesmas Masuk ke PAD Daerah dan Harus Digunakan
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meminta Kementerian Kesehatan untuk menelusuri hampir Rp 630 miliar rupiah dana Jamkesmas yang belum dipertangungjawabkan. Uang tersebut berasal dari 496 kabupaten/kota di seluruh Indonesia yang masih tersimpan di rekening g

BERITA
Rabu, 20 Mar 2013 13:56 WIB


jamkesmas
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai