Bagikan:

Bisnis Konservasi Melalui Pembayaran Jasa Lingkungan

KBR68H, Jakarta

BERITA

Jumat, 01 Mar 2013 16:54 WIB

Bisnis Konservasi Melalui Pembayaran Jasa Lingkungan

konservasi

KBR68H, Jakarta – Mungkin belum banyak yang paham mengenai apa yang disebut pembayaran jasa lingkungan. Kementerian Lingkungan Hidup sendiri mulai mendorong pengembangan Pembayaran Jasa Lingkungan (PJL) dimana ini merupakan bentuk nyata dari Pembangunan yang menekankan pada Ekonomi Hijau atau Green Economy. Pembayaran Jasa Lingkungan (PJL) adalah instrumen berbasiskan pasar untuk tujuan konservasi, berdasarkan prinsip bahwa siapa yang mendapatkan manfaat dari jasa lingkungan, harus membayar untuk keberlanjutan penyediaan jasa lingkungan, dan siapa yang menghasilkan jasa tersebut harus dikompensasi.

Deputi Menteri LH Bidang Tata Lingkungan Hidup, Imam Hendargo menegaskan sudah banyak contoh-contoh signifikan di lapangan yang sudah diimplementasikan.

“Skema ini nantinya akan melibatkan segala pihak, tak terkecuali Pemerintah Daerah. Kenapa sih kita tidak bisa melihat lingkungan gratis, wong menghirup udara aja gratis kok beli oksigen mahal. Mungkin gambarannya seperti itu.”ujar Imam.

Kementerian Lingkungan Hidup sendiri juga sudah melakukan sosialisasi di beberapa daerah, salah satunya di Bali. Sudah dua tahun pemerintah menggodok Peraturan Pemerintah terkait dengan Pembayaran Jasa Lingkungan ini, Imam mengaku pembahasan ini masih mendiskusikan dengan pakar-pakar hukum.

LSM Lingkungan Hidup Walhi khawatir program ini akan berjalan lancar jika diserahkan ke pasar. Sebab bisa jadi nantinya pemodallah yang akan mendapatkan untung dari bisnis konservasi dalam skema ini. Pada dasarnya pemodallah yang harus memberikan timbal balik kepada masyarakat dalam pelestarian lingkungan ini. Kementerian Lingkungan Hiduppun membenarkan hal tersebut, untuk itu pihaknya terus mengupayakan adanya landasan hukum dalam Pembayaran Jasa Lingkungan.

Menurut Khalisa Khalid, Deputi Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kebanyakan yang terjadi pada pemodal adalah, mereka melakukan perusakan pada tempat yang satu lalu melakukan pemulihan di tempat yang lain, begitu seterusnya. Tak hanya lingkungan yang dikorbankan, rakyatpun juga menjadi korban dalam hal ini. Untuk itu, Walhi meminta pemerintah memperjelas mekanisme skema pembayaran jasa lingkungan tersebut. Menurut Walhi Pemerintah Daerah juga terlalu gampang memberikan izin-izin kepada para pemodal, padahal kawasan-kawaasan tersebut adalah kawasan terakhir untuk konservasi lingkungan.

Pelibatan masyarakat untuk pelestarian lingkungan sangatlah penting terutama pemanfaatan adanya komunitas. Namun pemerintah belum bisa melihat potensi komunitas ini untuk melestarikan lingkungan atau bahkan mengelola sampah. Karena selama ini pengelolaan sampah dikelola oleh perusahaan yang nyatanya tidak diolah ulang.

Khalisa menyarankan, Pembayaran Jasa Lingkungan harus disosialisasikan kepada masyarakat secara utuh. Sehingga masyarakat memahami betul bahwa didalam pembayaran Jasa lingkungan tersebut terdapat instrumen lainnya. Yaitu harus adanya KLS dalam tata ruangnya, Amdal yang harus dipenuhi, dan ada izin-izin lingkungan yang tidak boleh merusak lingkungan. Dengan pemahaman ini masyarakat diharapkan dapat melaporkan jika terjadi adanya pelanggaran dalam pembayaran jasa lingkungan.

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending