Bagikan:

Win-HT di Sinetron Tukang BUbur Naik Haji, KPI Siapkan Sanksi

KPI hanya punya sanksi administratif.

BERITA

Senin, 03 Feb 2014 16:03 WIB

Win-HT di Sinetron Tukang BUbur Naik Haji, KPI Siapkan Sanksi

Pemilu 2014, kampanye, Win-HT, Wiranto, Hary Tanoesoedibjo

KBR68H, Jakarta – Banyak jalan menuju Roma, banyak jalan juga untuk berkampanye. Pasangan calon presiden dan wakil presiden Wiranto dan Harry Tanoesoedibjo dari Partai Hanura tercatat aktif menggunakan jaringan MNC TV yang sungguh kebetulan dipimpin oleh Harry Tanoe. Setelah Kuis Kebangsaan, maka kini pasangan Win-HT memakai jalur sinetron populer “Tukang Bubur Naik Haji”.


Sinetron “Tukang Bubur Naik Haji” diproduksi Sinemart dan tayang di RCTI setiap malam. Didukung pemain seperti Mat Solar, Uci Bing Slamet dan Nani Wijaya, sinetron ini terus mengalami penaikan rating. Sinetron ini bahkan mengalahkan “Cinta Fitri” sebagai sinetron dengan jumlah episode terpanjang. Dan pasangan Wiranto dan Hary Tanoesoedibjo muncul dalam episode bakti sosial dan bagi sembako untuk korban banjir hari Sabtu (1/2) malam. 


Apakah Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) bakal menyemprit Win-HT soal ini? Berikut wawancara dalam Sarapan Pagi KBR8H dengan anggota KPI bidang siaran, Rahmat Arifin. 


Sebetulnya isu yang dipersoalkan apa tentang Win-HT di sinetron Tukang Bubur Naik Haji?


“Iya saya kemarin banyak sekali dapat kiriman broadcast BBM, SMS dari teman-teman yang mempersoalkan itu. Luar biasa sampai-sampai mereka mencari celah-celah di sela acara sinetron setelah KPI secara tegas melarang semacam moratorium kepada semua peserta pemilu walaupun saya katakan memang Win-HT ini situasinya abu-abu. Kalaupun kedua orang ini mencalonkan diri sebagai Capres dan Cawapres secara ketetapan hukum, berdasarkan lembaga yang berwenang yaitu KPU mereka belum ditetapkan sebagai  Capres dan Cawapres.” 


Belum mendaftar?


“Belum terdaftar dan mendaftar sebagai calon presiden dan calon wakil presiden. Hal inilah yang kita sebut pemanfaatan celah hukum atau penyelundupan hukum.”


Mereka bisa berdalih bahwa memang belum terdaftar bagaimana? 


“Memang apa yang menjadi peraturan KPU itu terlalu banyak celahnya yaitu Peraturan KPU No. 15 Tahun 2013. Misalnya aturan mengenai kampanye, mereka hanya menyatakan bahwa sebuah iklan, penyiaran, penampilan atau apapun itu bisa disebut kampanye kalau mereka menampilkan empat unsur dan itu harus disampaikan secara akumulatif yaitu visi, misi, ada ajakan, dan program. Masalahnya kalau keempatnya tidak muncul bersamaan alias muncul hanya satu, dua atau tiga maka Bawaslu atau KPU tidak bisa menjerat partai atau peserta pemilu itu melanggar masa kampanye pemilu. Celah inilah yang biasanya dipakai oleh para peserta pemilu untuk mengakali aturan yang ada di KPU itu.”


Komisi Penyiaran Indonesia bisa berbuat apa terhadap curi start ini?


“Kalau kembali ke soal masuknya Win-HT ke Tukang Bubur Naik Haji itu kita bisa memanfaatkan aturan yang ada di KPI. Jadi KPI itu mempunyai buku aturan yang disebut Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Aturan itu salah satu bunyinya adalah pemilik lembaga penyiaran atau kelompoknya itu dilarang memanfaatkan lembaga penyiaran secara tidak berimbang atau hanya untuk kepentingan kelompoknya. Hal-hal ini ada di dalam P3SPS yang dipunyai oleh KPI, untuk kasus Tukang Bubur Naik Haji ini saya belum mengkaji bersama teman-teman dalam rapat pleno. Tapi intinya aturan P3SPS itu ada.”


Apa sanksinya?


“Kalau sanksi yang dipunyai oleh KPI itu memang sanksi administratif. Jadi tidak sampai fatal, sanksi yang kita punyai yaitu pertama  adalah teguran, kedua penghentian sementara acara. Jadi kalau ini misalnya nanti diputuskan keliru karena ini sinetron bisa saja hukumannya adalah dihentikan sementara sinetron ini. Mengenai dihentikannya berapa lama itu tergantung pada rapat pleno KPI, ketiga misalnya pengurangan durasi dan seterusnya. Sebenarnya ada sanksi juga denda misalnya, pembekuan siaran dan sebagainya. Tapi itu nanti intensitasnya kita pertimbangkan berdasarkan berat ringannya pelanggaran.”


Apakah dari pihak KPI akan memanggil tim produksi dari sinetron ini atau dari RCTI kapan? 


“Nanti kita kaji dulu. Apa posisi Win-HT di acara itu, kemudian adegan-adegannya apa saja, pesan-pesan yang dia sampaikan di sana lalu kita bersikap.” 


Kabarnya juga muncul di acara siaran sepakbola Liga Super, sudah dengar?


“Kalau yang itu belum. Tapi di tahun politik 2014 ini memang hampir semua orang mencoba memanfaatkan celah sekecil apapun untuk mengenalkan dirinya. Memang kalau kita lihat popularitas itu belum tentu berhubungan dengan elektabilitas ya tapi tetap mereka berupaya. Mungkin semangatnya para politisi itu adalah ya memang popularitas belum tentu berkesesuaian dengan elektabilitas tapi kalau belum populer mana mungkin elektabilitasnya meningkat.” 


Selama ini KPI sering dikritik berbuat apa sampai sekarang kok cuma teguran. Waktu itu ada surat kesepakatan yang ditandatangani di atas materai bahwa penyiaran-penyiaran ini diingatkan sebelum 31 Januari. Komentar Anda?


“Kemarin sekitar dua minggu yang lalu sudah mengeluarkan surat semacam larangan atau moratorium.”


Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending