Bagikan:

Teken Kesepakatan dengan Arab Saudi, Pemerintah Jamin Keamanan TKI

Pemerintah Indonesia menandatangani nota kesepahaman tentang penempatan dan perlindungan TKI di Arab Saudi. Pemerintah mengklaim pihak Arab Saudi telah menyepakati semua poin dalam perjanjian tersebut.

BERITA

Kamis, 20 Feb 2014 15:12 WIB

Author

Antonius Eko

Teken Kesepakatan dengan Arab Saudi, Pemerintah Jamin Keamanan TKI

indonesia, arab saudi, TKI

KBR68H, Jakarta  - Pemerintah Indonesia  menandatangani nota kesepahaman tentang penempatan dan perlindungan TKI di Arab Saudi. Pemerintah mengklaim pihak Arab Saudi telah menyepakati semua poin dalam perjanjian tersebut. 


Juru Bicara Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Suhartono mengatakan, kesepakatan ini memberi jaminan bagi TKI yang bekerja di sana. Berikut penjelasan Suhartono dalam program Sarapan Pagi KBR68H 


Soal MoU ini apa sebetulnya isi persisnya? 


Sebetulnya ini sudah jelas bahwa ada satu kesepakatan pemerintah Indonesia dengan pemerintah Arab Saudi yang kemarin sudah dilakukan penandatanganan. Poin-poinnya sudah jelas bahwa kita ada jaminan perlindungan TKI kita yang bekerja di Arab Saudi ini sudah menjadi kesepakatan. Beberapa poin di dalam agreement tersebut di antaranya disebutkan bahwa TKI kita yang bekerja di Arab Saudi harus diberikan libur satu hari dalam seminggu. Kemudian, sistem pembayarannya pun  melalui perbankan. Sistem perekrutan sampai penempatan menggunakan online system. Ini untuk menghindari calo, trafficking, dan sebagainya. 


Kemudian juga TKI kita juga diberikan akses untuk berkomunikasi dengan keluarga atau pihak luar, bahkan kedua belah pihak baik Indonesia maupun Saudi menyediakan call center atau pengaduan bagi TKI kita yang mengalami masalah. Poin-poin inilah yang ini sebelumnya sudah kita bicarakan melalui Joint Working Committee (JWC) dan Joint Task force (JTF) kita dari kedua belah pihak. 


Nanti Joint Working Committee dan Joint Task Force ini akan adakan pertemuan lagi untuk bagaimana operasionalisasinya di lapangan. Dengan penandatanganan ini yang kemudian diisukan bahwa otomatis kita akan melakukan penempatan bagi tenaga kerja kita khususnya pembantu rumah tangga ini. 


Karena kita harus mempersiapkan tenaga kerja kita juga yang tadinya pelatihan 200 jam sekarang harus lebih dengan penguasaan bahasa dan sebagainya menjadi 400 jam sebelum diberangkatkan. Ini artinya tenaga kerja kita harus betul-betul siap, ini sudah dua tahun terakhir kita mempersiapkan, kita juga sudah mensosialisasikan kepada calon TKI kita. 


Artinya, TKI kita jangan sampai kerja ke luar negeri kalau belum siap. Kemudian bagi perusahaan pengerah tenaga ini betul-betul yang profesional. Saudi sendiri sudah mempersiapkan adanya asosiasi penempatan agen di Saudi. Sebelumnya ini memang belum ada, kemudian selama ini pemerintah Saudi belum pernah melakukan perjanjian secara tertulis. Inilah suatu kemajuan bahwa ada satu komitmen dari pemerintah Saudi untuk melindungi, meningkatkan kesejahteraan bagi tenaga kerja asing yang bekerja di Saudi. 



Kapan ini dilaksanakan?


Semoga bisa secepatnya. Kita akan mulai merumuskan poin-poin kesepakatan ini sehingga kita sudah ada jaminan pemerintah Saudi untuk perlindungan TKI kita. Jadi katakanlah untuk pelatihan pun kita harus mempersiapkan tenaga kerja yang terlatih. Kemudian kita juga harus mempersiapkan sarana-sarana dengan online system untuk perekrutan ini harus dipersiapkan kedua negara. Inilah yang akan kita awali, nanti ada pembicaraan melalui Joint Working Committee ini diharapkan secepatnya awal bulan depan kita ada pertemuan. 


Ada target kapan akan dilaksanakan? 


Pertemuan diharapkan secepatnya. Kita sudah menyusun agenda untuk pertemuan Joint Working Committee ini, baru kemarin kita sudah melakukan penandatanganan dan mulai hari ini kita sudah melakukan pertemuan untuk mengagendakan pertemuan berikutnya. 


Asosiasi di Arab Saudi ini tugasnya apa?


Tugasnya seperti asosiasi yang ada di Indonesia. Artinya semua anggota memberikan rekomendasi kepada anggotanya, artinya yang betul-betul profesional. Kemudian pengaturan-pengaturan penempatan di sana dia akan bikin satu aturan sendiri bagi anggota-anggotanya. Artinya dari menata kemudian penataan pada sektor swasta yang didirikan asosiasi ini. Akan ada pertemuan juga dengan pemerintah Indonesia agar baik dari segi pemerintah kita sudah sepakat, kemudian pada tataran pelaksanaan yang ditempatkan swasta ini ada komitmen terhadap perlindungan dan peningkatan kesejahteraan. 


Di Indonesia ada asosiasi penyalur tenaga kerja, kalau di Arab Saudi semacam itu juga? 


Iya. Inipun nanti akan disambungkan perwakilan kita di sana dalam persetujuan untuk job order yang ada di Saudi. Inilah hal-hal yang secara teknis akan dibicarakan pada Joint Working Committee. 


Sudah ada bayangan poin-poin sanksi bagi penyalur yang menyalahgunakan atau keluar dari komitmen ini?


Tentunya kita akan mengemas secara teknis. Artinya kita akan mempersiapkan perusahaan penemapatan tenaga kerja, kemudian hak-hak tenaga kerja kita. Diharapkan kasus-kasus  tenaga kerja kita semakin kecil dan bahkan tidak ada kasus-kasus lagi. 


Bagaimana dengan TKI overstayer kita apakah masih ada di sana?


Kita sudah memulangkan, kemarin kita juga melihat ke shelter masih beberapa kasus yang belum terselesaikan kasus-kasusnya. Kemarin juga mengunjungi dengan pak menteri melihat kasus yang ada di Riyadh itu masih ada 42 orang yang sedang menyelesaikan kasusnya, gajinya belum terbayarkan. Mungkin dalam waktu dekat akan dipulangkan. 


Selama perbincangan penandatanganan perjanjian kedua negara apakah ada komitmen bersama mempercepat penyelesaian kasus-kasus yang belum tuntas?


Tentunya semua permasalahan penempatan baik yang sudah bekerja ataupun yang sedang kasus inilah yang akan dituangkan dalam pertemuan berikutnya. Sehingga kita tidak hanya menempatkan tapi kita juga akan menyelesaikan kasus-kasus tenaga kerja di Saudi. 


Kenapa tidak diselesaikan dulu baru kemudian moratorium dicabut dan MoU ditandatangani?


Ini secara paralel kita sampai sekarang pun belum membuka moratorium secara resmi. Karena masih ada beberapa pertemuan dan beberapa hal yang harus diselesaikan. Terus kenapa tidak diselesaikan dulu, tuntutan masyarakat kita yang ingin bekerja juga kita tidak bisa menutupi hak-hak mereka untuk bekerja baik di luar negeri maupun di dalam negeri. 


Disamping itu, pemerintah juga punya kewajiban menyelesaikan kasus-kasus yang bermasalah warga negara kita, bagi TKI yang ada di luar negeri pun harus kita selesaikan. Kita mengharapkan bahwa permasalahan yang ada di luar negeri pun bisa terselesaikan dengan cepat. Kalau ada yang ingin bekerja ke luar negeri pemerintah memfasilitasi, ada jaminan untuk perlindungan TKI kita yang ada di negara penempatan. Inilah pemerintah secara simultan menyelesaikan dan membikin suatu komitmen dengan negara penempatan agar tenaga kerja kita terlindungi. 


Tentang penertiban para perusahaan penyalur di dalam negeri perkembangannya sejauh ini bagaimana?      


Tentu setiap ada kasus-kasus kita pun mulai proses pengetatan terhadap pengiriman. TKI pun kita persiapkan, sebelumnya kita sosialisasi untuk tidak berangkat kalau memang tidak siap. Demikian juga kita minta kepada perusahaan-perusahaan yang kita harus jelas negara mana yang kita moratorium, kita tutup sebelum ada kepastian terhadap jaminan perlindungan atau keselamatan.   


Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending