KBR68H Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak menyediakan surat suara Braille untuk pemilihan DPR, DPRD provinsi dan kabupaten/kota pada pemilu mendatang.
Anggota KPU Sigit Pamungkas mengatakan untuk pembuatan surat Braile pada pemilihan DPR, DPRD provinsi dan kabupaten/kota, rumit dan memakan dana besar. Untuk mengatasi kesulitan para penyandang tunanetra, KPU menyiapkan petugas atau orang kepercayaan pemilih untuk mendampingi pada pemilu legislatif tersebut.
"Tidak ada template karena rumit untuk pemilu legislatif, tetapi untuk pemilu presiden dan wakil presiden itu ada templatenya, DPD ada template. Kalau partai itu kan ada gambar, ada nama, itu dibuat template tidak bisa. Terlalu kompleks. Tapi calon saja kayak pemilu presiden, pemilu DPD itu bisa," kata Sigit Pamungkas di Kantor KPU, (11/2).
Anggota KPU Sigit Pamungkas menambahkan surat suara Braille hanya berlaku pada pemilihan DPD RI serta Presiden dan Wakil Presiden.
Selain itu, Sigit mengakui kesulitan untuk mendata pemilih difabel. Ini lantaran, banyak di antara difabel enggan memberikan keterangan. Bahkan, sejumlah lembaga yang fokus bergerak di bidang ini tidak mempunyai data lengkap.
Editor: M. Irham
Surat Suara Pemilu Legislatif Tak Dilengkapi Template Braille
KBR68H Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak menyediakan surat suara Braille untuk pemilihan DPR, DPRD provinsi dan kabupaten/kota pada pemilu mendatang.

BERITA
Selasa, 11 Feb 2014 22:45 WIB


pemilu, KPU, disabilitas, difabel, braille
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai