KBR68H, Jakarta - “Waria ini memiliki kasus yang berbeda. Waria itu rata-rata tidak diterima di keluarga dan lingkungannya, sehingga memutuskan untuk kabur. Sementara administrasi (kependudukan – red) , seperti akte dan KK berada di rumah, sedang untuk pulang ke rumah dia sudah enggan,” kata Widodo Budi Darmo dari LSM Arus Pelangi.
Kepergian mereka yang tanpa identitas itu membuat banyak di antara mereka akhirnya tak mempunyai Kartu Tanda Penduduk KTP karena pihak kelurahan mempersulit saat mereka mengurus identitas pribadi. Dodo memperkirakan, jumlah waria yang tidak punya KTP mencapai lebih dari 1 juta.
Dalam perbincangan di Program Reformasi Hukum dan Hak Asasi Manusia KBR68H, Widodo menyatakan, karena sikap keluarga dan lingkungan yang tidak menerima keberadaan para waria itu, pemerintah seharusnya mengecualikan mereka yang ingin punya KTP, tapi tidak punya syarat lengkap. Yang terjadi selama ini, menurut Dodo, karena tak punya identitas lengkap, aparat pemerintah enggan melayani mereka. Akibat berikutnya, banyak waria yang akhirnya kehilangan hak-hak kewarganegaraannya.
“Misalnya (waria – red) korban penembakan, beberapa saat lalu, kan tidak dilayani. Kasusnya tidak dituntaskan karena tidak memiliki KTP, karena memang syarat pelapor harus mempunyai identitas. Ini seperti sudah jatuh, tertimpa tangga, terlindas truk,” papar Dodo.
Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman, mengatakan aturan yang ada memang belum mengakui waria sebagai sebuah status formal tersendiri.
“Dalam aturan, kita hanya mengenal laki-laki dan perempuan, sehingga memang tidak ada mengenal istilah waria,” jelas Irman. Irman mengatakan penetapan jenis kelamin itu melalui akte kelahiran. Perubahan jenis kelamin juga harus melaui proses pengadilan.
Lalu, kata Irman, “Iya perubahan jenis kelamin hanya dari laki-laki ke perempuan atau sebaliknya. Jadi tidak ada waria, sehingga sulit untuk mencatumkan waria di KTP.”
Menanggapi hal tersebut, aktivis dari LSM Arus Pelangi, Widodo Budi Darmo mengatakan, sebenarnya waria tak meminta perubahan jenis kelamin di KTP. Mereka hanya meminta pemerintah mempermudah mereka dalam proses pembuatannya saja. Karena rata-rata petugas meminta syarat-syarat, seperti kartu keluarga dan surat pindah. Hal-hal tersebut yang justru sulit mereka dapatkan.
Bagi yang beruntung bisa mempunyai KTP-pun, sebenarnya belum puas karena isinya tak sesuai keinginan. Salah seorang waria, Nancy Iskandar mengaku ingin jika jenis kelamin di KTP-nya dibuat berbeda dengan KTP biasanya.
“Kita sadar secara lahir kita pria, sehingga kita harus patuhi itu, walaupun tampilan di KTP saya menggunakan jilbab. Orang kadang senyum-senyum, tetapi itulah saya,” kata Nancy. Ketua Forum Komunikasi Waria DKI Jakarta itu berpendapat, untuk mendapatkan hak-hak kewarganegaraan, waria harus legowo mengikuti peraturan yang ada.
Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman, berjanji menfasilitasi kesulitan waria dalam membuat KTP. Kementeriannya akan berupaya meminta pemerintah daerah mempermudah syarat-syarat waria yang ingin membuat Kartu Tanda Penduduk.
Editor: Fuad Bakhtiar
Sulitnya Waria Memiliki KTP
KBR68H, Jakarta -

BERITA
Senin, 10 Feb 2014 18:51 WIB


sulitnya waria memiliki KTP, waria, KTP waria
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai