KBR68H, Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akan memberikan sanksi pada sinetron Tukang Bubur Naik Haji karena pasangan capres dan cawapres Wiranto-Hari Tanoe ikut bermain dalam satu episode khusus.
Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Rahmat Arifin mengatakan, sanksi tersebut akan ditentukan setelah rapat pleno membahas isi dari sinetron Tukang Bubur Naik Haji. Sanksi bisa berupa denda, pembekuan acara, pemberhentian sementara, dan teguran.
"Sanksi administratif yang kita punyai, yaitu yang pertama adalah teguran. Kemudian yang kedua adalah penghentian sementara acara. Jadi misalnya nanti diputuskan keliru misalnya karena sinetron ya bisa saja dihentikan sementara. Dihentikannya berapa lama ya nanti tergantung dari rapat pleno KPI. Sebenarnya ada sanksi denda juga, dan pembekuan siaran, ujar Rahmat dalam Program Sarapan Pagi di KBR68H.
Sabtu kemarin pasangan Capres dan Cawapres dari Partai Hanura, Wiranto dan Hary Tanoesoedibjo (WIN-HT) hadir di sinteron Tukang Bubur Naik Haji di RCTI dalam episode bakti sosial dan berbagi sembako untuk korban banjir. Banyak masyarakat yang beranggapan ini adalah kampanye terselubung WIn-HT. Sebelumnya Win-HT juga kerap memanfaatkan jaringan MNC TV yang dipimpin oleh Hari Tanoe untuk berkampanye.
Editor: Antonius Eko